Senin, 17 Maret 2014

HUKUM KB



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Pengertian Keluarga Berencana (KB) menurut UU No. 10 th 1992 adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
Program KB secara Nasional berkaitan erat dengan program Nasional di bidang kesehatan, karena program KB Nasional bersifat mendukung dan mempunyai sasaran serupa dengan program kesehatan. Program Keluarga Berencana Nasional memberikan arahan kebijakan untuk meningkatkan kualitas penduduk melalui pegendalian kelahiran, memperkecil angka kematian dan peningkatan kualitas program KB.
Program Keluarga Berencana (KB) salah satunya KB suntik pada dasarnya kurang berhasil yang dipengaruhi oleh pendidikan, pekerjaan, tingkat pengetahuan ibu, sikap, jumlah anak, dukungan suami.
Salah satu yang mempengaruhi kurangnya kepatuhan pemakaian KB suntik salah satunya tingkat pengetahuan ibu, sikap dan faktor pendukung lainnya, dimana sikap yang positif tentang KB diperlukan pengetahuan yang baik, demikian sebaliknya bila pengetahuan kurang maka kepatuhan menjalani program KB suntik juga akan berkurang.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian KB?
2.      Macam macam KB ?
3.      Hukum  KB menurut fiqh ?
4.      Hukum Azlmenurut fiqh ?
5.      Dampak negatif KB ?
 BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kontrasepsi
Kontrasepsi berasal dari kata kontra yang berarti mencegah atau melawan, sedangkan konsepsi adalah pertemuan antara sel telur yang matang dan sel sperma yang mengakibatkan kehamilan.
 Maksud dari kontrasepsi adalah menghindari/mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur yang matang dengan sel sperma. (BKKBN, 1996 : 21).
Kontrasepsi adalah upaya untuk mencegah kehamilan, dapat bersifat sementara dapat pula bersifat permanen (Prawirohardjo, Sarwono, 2002 : 905)
Di Indonesia sejak zaman dulu telah dipakai obat dan jamu yang maksudnya untuk mencegah kehamilan. Di Indonesia keluarga berencana modren mulai dikenal pada tahun 1953.
Pada waktu itu sekelompok ahli kesehatan, kebidanan, dan tokoh masyarakat telah mulai membantu masyarakat memecahkan masalah-masalah pertumbuhan penduduk.
Secara ringkas, inovasi teknologi kontrasepsi dimulai dengan cara sederhana seperti kondom, pil KB, suntik, susuk dan akhirnya cara yang sangat mantap yaitu kontrasepsi pembedahan seperti tubektomi dan vasektomi.

B.     Klasifikasi  KB
Dikutip dari kitab al bajuri tentang pembagian memutus atau menunda kehamilan yang berbunyi :
يحرم استعمال ما يقطع الحمل من أصله . أمّاما يبطئ الحمل مدّة ولايقطعه فلا يحرم بل  إنكان لعذر كتربية ولدلم يكر وإلاّ كره (الباجر علي فتح القريب).[1]
Dari dalil di atas KB terbagi menjadi dua:
1.      KB selamanya yang dimaksud disini adalah KB yang memutuskan kehamilan permanen (sehingga tidak bisa hamil kembali selamanya).
2.      KB sementara yang dimaksud di sini adalah KB yang hanya memperlambat kehamilan untuk sesuatu waktu dan tidak memutuskanya

C.    HukumKB
Kesepakatan para ulama’ tentang diperbolehkannya KB menurut syariat adalah suatu usaha mengatur kejarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan keluarga.
tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml) adalah upaya menjarangkan keturunan yang dilarang oleh agama
Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i.
Imam Sybramalisi membedakan antara yang mencegah kehamilan secara total dan yang mencegah secara kontemporer, Yang pertama (secara total) hukumnya haram sedang yang kedua mubah, sama dengan ‘azl.
Imam romli menjelaskan dengan menukil dari Imam zarkasyi, bahwa tidak haram mengunakan sesuatu yang dapat mencegah kehamilan sebelum keluarnya sperma ketika bersetubuh, kemudian makruh bagi wanita mempergunakan sesuatu yang dapat memperlambat kehamilan dan haram jika untuk mencegah kehamilan secara total.[2]

D.    Hukum ‘Azl
‘Azl adalahmencabut dzakar pada saat mengeluarkan sperma. Dalam menghukumi ‘azl, Madzahibul Arba’ah silang pendapat:
1.    Mubah menurut qaul shahih.
2.    Makruh menurut muqabilnya.[3]
   Dalam hal ini, sayid Umar bin Abdul Wahab berfatwa:”sebaiknya orang yang bersenggama dengan istrinya yang masih gadis, tidaklah sampai melepas dzakanya dari vaginanya sebagaimana dilakukan oleh orang orang bodoh” dan hendaklah mempercepat memasukkan sperma kedalam rahim istrinya sebab mungkin saja yang dilakukan itu merupakan yang terakhir dengan istrinya, Sebab manusia tidak pernah tahu kapan kematian akan merenggut nyawanya,Namun Sayid Umar bin Abdul Wahab juga memberi catatan, ‘azl diperbolehkan jika ada kemaslahatan, seperti menganggu pada anak yang masih disusuhi atau jika masih hamil akan menganggu tarbiyah anak yang masih kecil dan sebagainya.[4]
‘Azl tidak diperbolehkan, beralasan karena menumpahkan sperma pada rahim adalah hak istri, Sebab pada saat suami memuntahkan sperma pada rahim, sang istri akan merasakan kenikmatan tersendiri, berarti hukum ‘azl menurut qoul yang mengharamkanya, jika tidak ada kemaslahatan. Hukumnya mubah kalau sang istri menginginkanya atau ridlo atas ‘azl yang dilakukan suami.

E.     Dampak negatif KB
Selain memiliki dampak positif, program keluarga berencana ini juga memiliki dampak-dampak negatif antara lain:
1. Gangguan haid seperti:
            • Siklus haid yang memendek atau memanjang
            • Perdarahan yang banyak atau sedikit
            • Perdarahan tidak teratur atau bercak (spotting)
            • Tidak haid sama sekali atau amenorhoe
2. Tidak dapat dihentikan sewaktu-waktu, harus menunggu sampai masa efektifnya habis (3 bulan)
3. Terlambatnya kembali kesuburan setelah penghentian pemakaian bukan karena terjadinya kerusakan atau kelainan pada organ genitalia, melainkan karena belum habisnya pelepasan obat suntikan dari deponya (tempat suntikan).
4.  Pada penggunaan jangka panjang yaitu diatas 3 tahun penggunaan dapat:
            - Menurunkan kepadatan tulang
            - Menimbulkann kekeringan pada vagina
            - Menurunkan libido.
5. Keluhan- keluhan lainnya berupa mual, muntah, sakit kepala, panas dingin, pegal-pegal, nyeri perut dan lain-lain.


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Pengertian Keluarga Berencana (KB) menurut UU No. 10 th 1992 adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
Kontrasepsi berasal dari kata kontra yang berarti mencegah atau melawan, sedangkan konsepsi adalah pertemuan antara sel telur yang matang dan sel sperma yang mengakibatkan kehamilan.
Maksud dari kontrasepsi adalah menghindari/mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur yang matang dengan sel sperma. (BKKBN, 1996 : 21).
Kontrasepsi adalah upaya untuk mencegah kehamilan, dapat bersifat sementara dapat pula bersifat permanen (Prawirohardjo, Sarwono, 2002 : 905)
Dalam masalah ‘Azl terdapat perbadaan pendapat yakni mubah dan makruh, mubah munurut qaul shohih dan makruh menurut muqabilnya,‘Azl tidak diperbolehkan, beralasan karena menumpahkan sperma pada rahim adalah hak istri, Sebab pada saat suami memuntahkan sperma pada rahim, sang istri akan merasakan kenikmatan tersendiri, hukumnya mubah kalau sang istri menginginkanya atau ridlo atas ‘azl yang dilakukan suami.










DAFTAR PUSTAKA
Solusi Hukum Islam, Diantama Surabaya
Biran, Afandi, 2003. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kontrasepsi. Jakarta: YBPSP
Hartanto, Hanafi. 2002. KB dan Kontrasepsi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Abdul Ghofur, Ibnu, Nikah Sexs Islami, Pustaka azm Kediri
Al-bajuri ;ala Fathul Qorib


[1]Al-bajuri ;ala Fathil Qorib, juz II, hal.93.
[2]Solusi hukum islam, diatama pres. Hal. 447.
[3] Ihya ulumiddin, juz IV, hal. 53.
[4]Abdul ghofur, ibnu, Nikah dan sex islami, pustaka  Azm, hal.86.

METODOLOGI PEMBELAJARAN PAI



Dipersentasikan Ahad OLEH AL HABIBI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.         Latar Belakang
Salah satu poblem pendidikan umat Islam adalah problem metode pendidikan. Pendidikan umat Islam senantiasa menggunakan metode hafalan, yang tidak dapat memberikan kesempatan kepada siswa untuk berpikir kritis dan kreatif. Seringkali dijumpai seorang guru yang berpengetahuan luas tetapi tidak berhasil dalam mengajar, hanya karena tidak menguasai metode mengajar. Itulah sebabnya, metode mengajar menjadi salah satu obyek bahasan yang penting dalam pendidikan. Oleh karena itu, Nazarudin Rahman berpendapat bahwa guru sebagai dari kerangka system pendidikan dituntut untuk selalu mengembangkan keterampilan mengajar yang sesuai dengan kemajuan zaman dan lingkungan lokal dimana proses pendidikan itu dilakukan. Jika guru bersikap statis (merasa cukup dengan apa yang sudah ada) maka proses pendidikan itu akan statis pula bahkan mundur. Keberadaan metodologi pembelajaran merupakan salah satu solusi yang dapat dijadikan guru dalam memecahkan persoalan tersebut, karena merupakan hasil pengkajian dan pengujian melalui metode ilmiah.Metodologi berarti ilmu tentang metode, sementara metode berarti cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai tujuan yang ditentukan. Dalam ilmu tentang mengajar, metodologi disebut didaktik yaitu ilmu yang membahas tentang kegiatan proses belajar mengajar yang menimbulkan proses belajar. Didaktik dibedakan menjadi dua, yaitu dikdaktik umum dan didaktik khusus. Didaktik umum membahas prinsip-prinsip umum dalam mengajar dan belajar, sedangkan didaktik khusus yaitu membahas cara-cara guru menyajikan bahan pelajaran kepada pelajar.
Dan dalam Islam, da’wah dan pendidikan tidak bisa dipisahkan, keduanya terjadi jalinan yang sangat erat dan banyak mengalami persamaan-persamaan, hal ini ditegaskan Syeh Ali Manfudz bahwa : “Sesungguhnya dakwah kepada kebaikan itu adalah pendidikan, dan pendidikan yang bermanfaat itu hanyalah ada dengan amal perbuatan, karena pendidikan itu tegak berdiri atas teladan yang baik dan uswatun hasanah”.
Adapun dalam makalah ini akan membahas metodologi pembelajaran PAI, sebagai ilmu dalam mengembangkan cara mengajar baik berupa prinsip-prinsip umum dalam mengajar dan belajar (didaktik umum), dan membahas cara guru dalam menyajikan materi dalam kegiatan proses pembelajaran dikelas (didaktik khusus) tentunnya pada pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Dengan demikian tujuan pembembelaran PAI akan tercapai.
1.2.         Rumusan masalah
Dari beberapa penjelasan di atas, maka dalam makalah ini penulis akan merumuskan beberapa masalah, sebagai berikut :
1.      Apakah metodologi pembelajaran PAI dan pengertian Metode mengajar itu ?
2.      Prisnsip apa saja yang terdapat dalam metodologi pembelajaran PAI ?
3.      Bagaimana Manfaat atau tujuan metodologi pembelajaran PAI ?





















BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Metodologi Pembelajaran Dan Metode Mengajar.
A. Pengertian Metodologi Pembelajaran
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, metodologi berarti ilmu tentang metode atau uraian tentang metode. Dan dalam bahasa Arab disebut minhaj, wasilah, kaipiyah, dan thoriqoh, semuanya adalah sinonim, namun yang paling populer digunakan dalam dunia pendidikan Islam adalah thoriqoh, bentuk jama’ dari thuruq yang berarti jalan atau cara yang harus ditempuh. Menurut M. Arifin, Metodologi berasal dari dua kata yaitu metode dan logi. Adapun metode berasal dari dua kata yaitu meta (melalui) dan hodos (jalan atau cara), dan logi yang berasal dari bahasa Greek (Yunani) yaitu logos (akal atau ilmu), maka metodologi adalah ilmu pengetahuan tentang jalan atau cara yang harus dilalui untuk mencapai suatu tujuan. Dengan demikian, metodologi pendidikan adalah sesuatu ilmu pengetahuan tentang metode yang dipergunakan dalam pekerjaan mendidik. Hanya saja, Mahmud Yunus menambahkan baik dalam lingkungan perusahaan atau perniagaan, maupun dalam kupasan ilmu pengetahuan dan lainnya.
 Dalam bahasa Inggris, metode di sebut method dan way, keduanya diartikan cara. Sebenarnya yang lebih layak diterjemahkan cara adalah kata way itu, bukan kata method. Karena metode istilah yang digunakan untuk mengungkapkan pengertian “cara yang paling tepat (efektif) dan cepat (efisien)” dalam melakukan sesuatu. Maka metodologi dalam pengertian ini adalah ilmu tetang metode yaitu ilmu yang mempelajari cara yang paling tepat (efektif) dan cepat (efisien) untuk mencapaian tujuan pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Berdasarkan pengertian di tersebut, maka dijumpai dalam buku metodologi pengajaran lebih banyak membahas bermacam-macam metode, seperti metode ceramah, tanya jawab, diskusi, demontrasi dan lain-lain.
Pengertian yang lebih luas tentang metodologi adalah pendapat Hasan Langgulung, yang menyatakan bahwa metodologi pengajaran ialah ilmu yang mempelajari segala hal yang akan membawa proses pengajaran bisa lebih efektif. Dengan kata lain metodologi ini menjawab pertanyaan how, what, dan who yaitu pertanyaan bagaimana mempelajari sesuatu (metode)?, apa yang harus dipelajari (ilmu)?, serta  siapa yang mempelajari (peserta didik) dan siapa yang mengajarkan (guru)?. Pendapat yang semakna dengan di atas dikemukakan oleh Omar Mohmmad Al-Toumy Al-Syaibany yang menyatakan bahwa :
“Metode mengajar bermakna segala segi kegiatan yang terarah yang dikerjakan oleh guru dalam rangka kemestian-kemestian mata pelajaran yang diajarkan, ciri-ciri perkembangan murid-muridnya, dan suasana alam sekitarnya dan tujuan menolong murid-muridnya untuk mencapai proses belajar yang diinginkan dan perubahan yang dikehendaki pada tingkah laku mereka. Selanjutnya menolong mereka memperoleh maklumat, pengetahuan, keterampilan, kebiasaan, sikap, minat dan nilai-nilai yang diinginkan.
Pendapat di atas diperkuat dengan fiman Allah dalam surah An-Nahl : 125, yang artinya sebagai berikut :
“Serulah (Manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan bijaksana dan nasehat yang baik, serta berbantahlah mereka dengan cara yang baik (QS.An-Nahl : 125).
Dengan demikian, metodologi pembelajaran tidak hanya membahas metode semata, tapi kajiannya lebih luas yaitu mengaitkan cara mengunakan metode dengan bahan yang diajarkan, peserta didik dan guru bahkan lingkungan.
Adapun pengertian pembelajaran menurut beberapa ahli, sebagai berikut :
a.       Pendapat Gagne, bahwa pembelajaran diartikan seperangkat acara pristiwa eksternal yang dirancang untuk mendukung terjadinya proses belajar yang bersifat internal.
b.      J. Drost (1999), menyatakan bahwa pembelajaran merupakan usaha yang dilakukan untuk menjadikan orang lain belajar.
c.       Mulkan (1993), memahami pembelajarann sebagai suatu aktifitas guna menciptakan kreativitas siswa.
Pada Pasal 1 butir 20 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni “Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar”. Dengan demikian, dapat dikemukakan bahwa pembelajaran adalah serangkaian kegiatan atau situasi yang sengaja dirancang agar interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar  dapat melakukan aktifitas belajar.
Dari beberapa pengertian tersebut, dapat dikemukankan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memahami metodologi pembelajaran, yaitu sebagai berikut :
a.       metodologi pembelajaran adalah sebuah ilmu dalam mengembangkan cara yang dilalui dalam proses pembelajaran yang berupa prinsip-prinsip umum dalam mengajar dan belajar (didaktik umum).
b.      metodologi pembelajaran adalah sebuah ilmu yang membahas cara yang paling cepat (efektif) dan cepat (efisian) yang dapat digunakan guru dalam menyajikan materi dalam kegiatan proses pembelajaran dikelas (Didaktik khusus).
B. Pengerian Metode mengajar
Metode mengajar adalah suatu pengetahuan tentang cara- cara mengajar dipergunakan oleh seorang guru atau instruktur, metode mengajar yang digunakan untuk menyampaikan informasi berbeda dengan cara yang ditempuh untuk memantapkan siswa dalam menguasai pengetahuan keterampilan dan sikap setiap guru perlu mengetahui dan memahami tentang taraf kematangan dan taraf kesedian belajar seorang siswa. Dengan demikian, dia akan mudah menentukan metode mengajar apa yang akan dipergunkannya, adapun metode mengajara antara lain :
1.      metode ceramah
2.      metode karyawisata
3.      Metode Test
4.      Metode Drill
5.      Metode Infiltrasi
6.      Metode Gotong Royong
7.      Metode Survey
8.      Metode Wawancara
9.      Metode Problem Solving
10.  Metode Proyek
11.  Metode Dikte
12.  Metode sosiodrama dan bermain peran
13.  Metode demontrasi dan eksperimen
14.  Metode pemberian tugas belajar (resitasi)
15.  Metode diskusi
16.  Metode Tanya jawab
2.2. Prinsip-prinsip Metodologi Pembelajaran PAI
Metodologi pembelajaran merupakan ilmu bantu yang tidak dapat berdiri sendiri, tetapi berfungsi membantu dalam proses pembelajaran, karena memberikan alternatif dan mengandung unsur-unsur inovatif.
Menurut Mulyasa (2004), tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan prilaku peserta didik. Oleh karena itu, Firdaus (2005) menjelaskan bahwa pembelajaran pada dasarnya merupakan proses pengalaman belajar yang sistematis yang bermanfaat untuk siswa dalam kehidupannya kelak dan pengalaman belajar  yang diperoleh siswa juga sekaligus mengilhami mereka ketika menghadapi problem dalam kehidupan sesungguhnya. Dalam kontek pemberian pengalaman belajar yang dimaksud di atas, maka implementasi metodologi pembelajaran yang selama konvensional (terpusat pada guru), sudah saatnya untuk diganti dengan metodologi pembelajaran yang memungkinkan siswa aktif dalam pembelajaran.
Menurut Omar Muhammad Al-Thoumy Al-Saibany, prinsip-prinsip metodologi pendidikan Islam adalah sebagai berikut :
a.         menjaga motivasi, kebutuhan, dan minat dan keinginan pelajar pada proses belajar.
b.         menjaga tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
c.         memelihara  tahap kematangan, perkembangan, dan perubahan anak didik.
d.        menjaga perbedaan-perbedaan individu dalam anak didik.
e.         mempersiapkan peluang partisipasi praktikal; sehingga menjadi keterampilan, adat kebiasaan, sikap dan nilai.
f.          memperhatikan kepahaman, dan mengetahui hubungan-hubungan, integrasi pengalaman dan kelanjutannya, keaslian, pembaharuan, dan kebebasan berpikir.
g.         menjadikan proses pendidikan sebagai pengalaman yang menggembirakan bagi anak didik.
Pendapat yang hampir sama, menurut Abdurrahman Mas’ud, bahwa secara teknis dalam penerapan metode, guru harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.         Guru hendaknya bertindak sebagai role model, suri tauladan bagi kehidupan sosial siswa, baik di dalam maupun luar di luar kelas.
b.         Garu hendaknya menunjukkan sikap kasih sayang kepada siswa.
c.         Guru hendaknya memperlakukan siswa sebagai subyek dan mitra belajar, bukan obyek.
d.        Guru hendaknya bertindak sebagai fasilitator, promotor of learning yang lebih mengutamakan bimbingan, menumbuhkan kreativitas siswa, serta interakstif dan kamunikatif dengan siswa.
Maka menurut Syaiful Bahri, dalam penggunaan metode hendaknya didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a.         Selalu beroritentasi pada tujuan.
b.         Tidak terikat pada satu alternatif saja.
c.         Kerap dipergunakan sebagai suatu kombinasi dari berbagai metode.
d.        Kerap dipergunakan berganti-ganti dari satu metode ke metode lain.
Sedangkan menurut Ahmad Tafsir, cara yang paling tepat dan cepat dalam pembelajaran agama Islam  yaitu dengan memperhatikan beberapa pertanyaan yang harus dijawab ketika metodologi pembelajaran PAI mau diterapkan, yaitu : siapa yang diajar?, berapa jumlahnya?, seberapa dalam agama itu akan diajarkan?, seberapa luas yang akan diajarkan?, dimana pelajaran itu berlangsung? dan peralatan apa saja yang tersedia?.
Dari beberapa pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa prinsip metodologi pembalajaran PAI harus dapat memungkinkan pembelajaran PAI terpusat pada guru dan siswa yang menjadi komponen penentu dalam pembelajaran, yaitu terjadinya interaksi antara guru dan siswa bersama-sama dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan pembelajaran PAI. Dalam hubungan ini tugas guru PAI bukan hanya menyampaikan pesan berupa materi pelajaran, melainkan pemahaman sikap dan nilai pada diri siswa yang sedang belajar, dengan kata lain meliputi ranah kognitif, afektif dan psikomotorik.
  2.3. Manfaat Atau Tujuan Metodologi Pembelajaran PAI
Tujuan adalah sasaran yang dituju dari setiap kegiatan belajar-mengajar. Tujuan dalam pendidikan dan pengajaran ada berbagai jenis, ada tujuan instruksional, tujuan kurikuler, tujuan institusional dan tujuan pendidikan nasional. Metode yang dipilih guru harus sejalan dengan taraf kemampuan anak didik dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan
Metode-metode pembelajaran PAI memiliki manfaat bagi pendidik dan peserta didik, baik dalam proses belajar dan pembelajaran maupun dalam kehidupan sehari-hari, bahkan untuk hari esok. Sehubungan dengan itu, Omar Muhammad Al-Thoumy Al-Saibany mengatakan bahwa kegunaan metodologi pendidikan Islam adalah sebagai berikut :
a.    Menolong siswa dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, pengalaman, keterampilan, terutama berpikir ilmiah dan sikap dalm satu kesatuan.
b.    Membiasakan pelajar berpikir sehat, rajin, sabar, dan teliti dalam menuntut ilmu.
c.    Memudahkan pencapaian tujuan pembelajaran secara efektif dan efisien.
d.   Menciptakan suasana belajar mengajar yang kondusif, komunikatif, sehingga dapat meningkatkan motivasi peserta didik.
Dengan demikian, keberadaan metodologi pembelajaran menunjukkan pentingnya metode dalam sistem pengajaran. Tujuan dan materi yang baik tanpa didukung dengan metode penyampaian yang baik dapat menghasilkan yang tidak baik. Atas dasar itu, pendidikan agama Islam sangat memperhatikan terhadap masalah metodologi pembelajaran ini. Sebagaimana hadits nabi, yang artinya sebagai berikut :
            Bagi segala sesuatu itu ada caranya (metodenya). Dan metode masuk surga, adalah ilmu (H.R. Dailami).       
BAB III
PENUTUP
3.1.  Kesimpulan
Metodologi pembelajaran PAI adalah ilmu yang mempelajari cara yang paling tepat (efektif) dan cepat (efisien) untuk mencapaian tujuan pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Metodologi pembalajaran PAI harus dapat memungkinkan pembelajaran PAI terpusat pada guru dan siswa yang menjadi komponen penentu dalam pembelajaran, yaitu terjadinya interaksi antara guru dan siswa bersama-sama dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan pembelajaran PAI. Dalam hubungan ini tugas guru PAI bukan hanya menyampaikan pesan berupa materi pelajaran, melainkan pemahaman sikap dan nilai pada diri siswa yang sedang belajar, dengan kata lain meliputi ranah kognitif, afektif dan psikomotorik.
Metode mengajar adalah suatu pengetahuan tentang cara- cara mengajar dipergunakan oleh seorang guru atau instruktur, metode mengajar yang digunakan untuk menyampaikan informasi berbeda dengan cara yang ditempuh untuk memantapkan siswa dalam menguasai pengetahuan keterampilan dan sikap setiap guru perlu mengetahui dan memahami tentang taraf kematangan dan taraf kesedian belajar seorang siswa. Dengan demikian, dia akan mudah menentukan metode mengajar apa yang akan dipergunkannya
   Daftar Pustaka
Abdurrahman Mas’ud, 2002, Menggagas Format Pendidikan Nondikotomik ; Humanisme Raligius sebagai Paradigma Pendidikan Islam, Yogyakarta, Gama Media.
Abdurrahman Saleh Abdullah,1994, Teori-teori Pendidikan berdasarkan Al-Qur’an, cet. kedua, Jakarta, Rineka Cipta.
Abu Taudhied, 1990, Beberapa Aspek Pendidikan Islam, Yogyakarta, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Ahmad tafsir, 2004, Metodologi Pengajaran Agama Islam, Cet ke delapan. Bandung, Remaja Rosdakarya.
Arif Armai, 2002, Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam, Jakarta: CIPUTAT PRES.
Hasan Langgulung, 2000, Asas-asas Pendidikan Islam, edisi revisi, Jakarta, Al-Husna Zikra.
M. Arifin, 1996, Ilmu Pendidikan Islam; suatu tinjauan teoritis dan praktis berdasarkan pendekatan Interdisipliner, cet. ke empat. Jakarta, Bumi Aksara.