BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pengertian Keluarga
Berencana (KB) menurut UU No. 10 th 1992 adalah upaya peningkatan kepedulian
dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP),
pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan
keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
Program KB secara
Nasional berkaitan erat dengan program Nasional di bidang kesehatan, karena
program KB Nasional bersifat mendukung dan mempunyai sasaran serupa dengan
program kesehatan. Program Keluarga Berencana Nasional memberikan arahan
kebijakan untuk meningkatkan kualitas penduduk melalui pegendalian kelahiran,
memperkecil angka kematian dan peningkatan kualitas program KB.
Program Keluarga
Berencana (KB) salah satunya KB suntik pada dasarnya kurang berhasil yang
dipengaruhi oleh pendidikan, pekerjaan, tingkat pengetahuan ibu, sikap, jumlah
anak, dukungan suami.
Salah satu yang
mempengaruhi kurangnya kepatuhan pemakaian KB suntik salah satunya tingkat
pengetahuan ibu, sikap dan faktor pendukung lainnya, dimana sikap yang positif
tentang KB diperlukan pengetahuan yang baik, demikian sebaliknya bila
pengetahuan kurang maka kepatuhan menjalani program KB suntik juga akan
berkurang.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian KB?
2.
Macam macam KB ?
3.
Hukum KB menurut fiqh ?
4.
Hukum Azlmenurut fiqh ?
5.
Dampak negatif KB ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kontrasepsi
Kontrasepsi
berasal dari kata kontra yang berarti mencegah atau melawan, sedangkan konsepsi
adalah pertemuan antara sel telur yang matang dan sel sperma yang mengakibatkan
kehamilan.
Maksud dari kontrasepsi adalah
menghindari/mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel
telur yang matang dengan sel sperma. (BKKBN, 1996
: 21).
Kontrasepsi
adalah upaya untuk mencegah kehamilan, dapat bersifat sementara dapat pula
bersifat permanen (Prawirohardjo, Sarwono, 2002 : 905)
Di
Indonesia sejak zaman dulu telah dipakai obat dan jamu yang maksudnya untuk
mencegah kehamilan. Di Indonesia keluarga berencana modren mulai dikenal pada
tahun 1953.
Pada
waktu itu sekelompok ahli kesehatan, kebidanan, dan tokoh masyarakat telah
mulai membantu masyarakat memecahkan masalah-masalah pertumbuhan penduduk.
Secara
ringkas, inovasi teknologi kontrasepsi dimulai dengan cara sederhana seperti
kondom, pil KB, suntik, susuk dan akhirnya cara yang sangat mantap yaitu
kontrasepsi pembedahan seperti tubektomi dan vasektomi.
Dikutip dari kitab al bajuri tentang pembagian
memutus atau menunda kehamilan yang berbunyi :
يحرم
استعمال ما يقطع الحمل من أصله . أمّاما يبطئ الحمل مدّة ولايقطعه فلا يحرم بل إنكان لعذر كتربية ولدلم يكر وإلاّ كره (الباجر علي فتح القريب).[1]
Dari dalil di atas KB terbagi
menjadi dua:
1. KB selamanya yang dimaksud disini
adalah KB yang memutuskan kehamilan permanen (sehingga tidak bisa hamil kembali
selamanya).
2. KB sementara yang dimaksud di sini
adalah KB yang hanya memperlambat kehamilan untuk sesuatu waktu dan tidak
memutuskanya
C. HukumKB
Kesepakatan
para ulama’ tentang diperbolehkannya KB menurut syariat adalah suatu usaha mengatur
kejarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan
suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan keluarga.
tahdid
al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot
al-haml) adalah upaya menjarangkan keturunan yang dilarang oleh agama
Pemandulan
dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau
aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i.
Imam
Sybramalisi membedakan antara yang mencegah kehamilan secara total dan yang
mencegah secara kontemporer, Yang pertama (secara total) hukumnya haram sedang
yang kedua mubah, sama dengan ‘azl.
Imam
romli menjelaskan dengan menukil dari Imam zarkasyi, bahwa tidak haram
mengunakan sesuatu yang dapat mencegah kehamilan sebelum keluarnya sperma
ketika bersetubuh, kemudian makruh bagi wanita mempergunakan sesuatu yang dapat
memperlambat kehamilan dan haram jika untuk mencegah kehamilan secara total.[2]
D. Hukum ‘Azl
‘Azl
adalahmencabut dzakar pada saat mengeluarkan sperma. Dalam menghukumi ‘azl,
Madzahibul Arba’ah silang pendapat:
1. Mubah menurut qaul shahih.
2. Makruh menurut muqabilnya.[3]
Dalam hal ini, sayid Umar bin Abdul Wahab berfatwa:”sebaiknya
orang yang bersenggama dengan istrinya
yang masih gadis, tidaklah sampai melepas dzakanya dari vaginanya sebagaimana
dilakukan oleh orang orang bodoh” dan hendaklah mempercepat memasukkan sperma
kedalam rahim istrinya sebab mungkin saja yang dilakukan itu merupakan yang
terakhir dengan istrinya, Sebab manusia tidak pernah tahu kapan kematian akan
merenggut nyawanya,Namun Sayid Umar bin Abdul Wahab juga memberi catatan, ‘azl
diperbolehkan jika ada kemaslahatan, seperti menganggu pada anak yang masih
disusuhi atau jika masih hamil akan menganggu tarbiyah anak yang masih kecil
dan sebagainya.[4]
‘Azl
tidak diperbolehkan, beralasan karena menumpahkan sperma pada rahim adalah hak
istri, Sebab pada saat suami memuntahkan sperma pada rahim, sang istri akan merasakan
kenikmatan tersendiri, berarti hukum ‘azl menurut qoul yang mengharamkanya,
jika tidak ada kemaslahatan. Hukumnya mubah kalau sang istri menginginkanya
atau ridlo atas ‘azl yang dilakukan suami.
E. Dampak negatif KB
Selain
memiliki dampak positif, program keluarga berencana ini juga memiliki
dampak-dampak negatif antara lain:
1. Gangguan haid seperti:
• Siklus haid yang
memendek atau memanjang
• Perdarahan yang
banyak atau sedikit
• Perdarahan tidak
teratur atau bercak (spotting)
• Tidak haid sama
sekali atau amenorhoe
2. Tidak dapat dihentikan
sewaktu-waktu, harus menunggu sampai masa efektifnya habis (3 bulan)
3. Terlambatnya kembali
kesuburan setelah penghentian pemakaian bukan karena terjadinya kerusakan atau
kelainan pada organ genitalia, melainkan karena belum habisnya pelepasan obat
suntikan dari deponya (tempat suntikan).
4. Pada penggunaan jangka panjang yaitu diatas 3
tahun penggunaan dapat:
- Menurunkan
kepadatan tulang
- Menimbulkann
kekeringan pada vagina
- Menurunkan libido.
5. Keluhan- keluhan lainnya
berupa mual, muntah, sakit kepala, panas dingin, pegal-pegal, nyeri perut dan
lain-lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian
Keluarga Berencana (KB) menurut UU No. 10 th 1992 adalah upaya peningkatan
kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan
(PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan
kesejahteraan keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
Kontrasepsi
berasal dari kata kontra yang berarti mencegah atau melawan, sedangkan konsepsi
adalah pertemuan antara sel telur yang matang dan sel sperma yang mengakibatkan
kehamilan.
Maksud
dari kontrasepsi adalah menghindari/mencegah terjadinya kehamilan sebagai
akibat pertemuan antara sel telur yang matang dengan sel sperma. (BKKBN, 1996 : 21).
Kontrasepsi adalah upaya untuk
mencegah kehamilan, dapat bersifat sementara dapat pula bersifat permanen
(Prawirohardjo, Sarwono, 2002 : 905)
Dalam masalah ‘Azl terdapat perbadaan pendapat yakni
mubah dan makruh, mubah munurut qaul shohih dan makruh menurut muqabilnya,‘Azl
tidak diperbolehkan, beralasan karena menumpahkan sperma pada rahim adalah hak
istri, Sebab pada saat suami memuntahkan sperma pada rahim, sang istri akan
merasakan kenikmatan tersendiri, hukumnya mubah kalau sang istri menginginkanya
atau ridlo atas ‘azl yang dilakukan suami.
DAFTAR PUSTAKA
Solusi Hukum Islam, Diantama Surabaya
Biran, Afandi, 2003. Buku
Panduan Praktis Pelayanan Kontrasepsi. Jakarta: YBPSP
Hartanto, Hanafi. 2002. KB
dan Kontrasepsi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Abdul Ghofur, Ibnu, Nikah Sexs Islami, Pustaka azm
Kediri
Al-bajuri ;ala Fathul Qorib