Senin, 07 Oktober 2013

LARANGAN SYIRIK

LARANGAN SYIRIK
A.Matan & Tarjamah
وعن معاّذبن جبل رضي الله عنه قال : كنت ردف النبي صلي الله عليه وسلم علي حمار, فقال : يا معاذهل تدري ماحق الله علي عباده, وماحق العباد علي الله؟ قلت : الله ورسوله اعلم, قال: فان حق الله علي العباد ان يعبدوه ولايشركوابه شيآ, وحق العبادعلي الله ان لايعذب من لايشرك به شيآ, فقلت: يارسول الله آبشرالناس؟ قال: لاتبشرهم فيتكلوا.متفق عليه.
        Artinya:
            Dari Mu’adz bin jabal RA. Berkata:suatu saat aku berada di belakang Rasulullah saw. dengan menaiki himar,lalu beliau bersabda:hai mu’adz!apakah kamu tahu apakah hak Allah atas para hambanya, dan apakah hak para hamba atas Allah?aku berkata: Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.Beliau bersabda: Sesungguhnya hak Allah atas hambanya ialah mereka harus menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun dan hak para hamba atas Allah ialah Allah tidak akan menyiksa seseorang yang tidak menyekutukan-Nya denga sesuatu apapun, kemudian aku berkata: wahai Rasulullah tidakkah aku memberitahukan kabar gembira ini kepada sekalian manusia?Beliau bersabda: jangan beritahukan kabar gembira ini kepada sekalian manusia sehingga mereka bertawakkal kepada Allah.HR:Muttafaqun ‘alaih.
B. Analisa Matan
   1.Al-qur’an
Hadits ini tidak bertentangan dengan ayat Al-qu’an bahkan ada ayat yang sesuai seperti dalam surat An-nisa’ ayat 116 yang artinya:
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. 
 2.Hadits
   Hadits ini tidak bertentangan  dengan suatu hadits bahkan ada beberapa hadits yang mendukungnya seperti berikut ini :
-          Hadits pertama
حدثنامحمد بن بشار: حدثناغنذر: حدثناشعبة, عن آبي حصين والاشعاث بن سليم: سمعا الاسودبن هلال, عن معاذ بن جبل قال: فال النبي صلي الله عليه وسلم: يامعاذ, آتدري ماحق الله علي العباد؟ قال: الله ورسوله آعلم, قال: آن يعبدوه ولايشرك به شيآ,  آتدري ماحقهم عليه؟ قال: الله ورسوله اعلم, قال: آن لايعذبهم .
-           
-           
-          Hadits kedua
حدثناعمر بن حفص: حدثنا آبي: حدثناالاعماش: حدثنا شقيق, عن عبد الله رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلي الله عليه وسل: من مات يشرك بالله شيآدخل النار وقلت انا: من مات لايشرك بالله شيآدخل الجنة.
Bahkan hadits kedua ini menjelaskan tentang lafadz ان لايعذب .bahwa maksud dari Allah tidak akan menyiksa ialah Allah tidak akan memasukkan seseorang ke dalam neraka yang tentunya seseorang tersebut telah bertobat dari segala dosa baik dosa kecil maupun dosa besar sebelum dia meninggal dunia.
3.Akal
  a. bahasa
Dari segi bahasa tidak ada yang menyalahi kaidah bahasa arab.Dan juga redaksi matannnya apabila dicocokkan dengan hadits pertama yang merupakan hadits dari kitab shohih bukhori terlihat kemiripannya.Apabila ada suatu hadits yang bukan dari kitab shohih lalu dicocokkan dengan hadits dari salah satu kitab shohih dan terlihat kemiripannya dan tidak terlalu banyak perbedaannya maka bisa dihukumi shohih secara matan asalkan tidak bertentangan dengan ayat Al-qur’an.
 b.materi
Dari segi materi yang terkandung dalam hadits ini tidaklah bertentangan dengan akal.Larangan syirik atau menyekutukan Allah sangat bisa dibenarkan.Tentu saja tidak ada yang setara dengan Allah baik dalam hal kekuatan maupun segalanya.Apabila ada yang setara dengan Allah maka alam ini tidak akan tercipta.Misalnya Allah ingin menciptakan bumi ini cenderung bulat lalu sesuatu yang selain Allah ingin menciptakan bumi ini berbertuk segitiga maka bumi ini tidak akan tercipta karena ada persengketaan kekuasaan untuk mencipta.Hal ini sangat mustahil.Dan mengenai Allah yang menyiksa atau tidak kepada hambanya itu terserah kehendak Allah karena kekuasaan Allah itu mutlak yang tentunya disertai dengan sifat adilnya.
Tetapi ada keanehan dalam lafadzلاتبشرهم فيتكلو اyang artinya: :”jangan beritahukan kabar gembira ini kepada sekalian manusia sehingga mereka bertawakkal kepada Allah.”yang dalam hal ini saya tidak paham dengan redaksi ini.
Jadi Hadits ini matannya tetap dihukumi shohih karena tidak bertentangan dengan ayat Al-qu’an maupun dengan hadits lainnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar