Senin, 17 Maret 2014

HUKUM KB



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Pengertian Keluarga Berencana (KB) menurut UU No. 10 th 1992 adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
Program KB secara Nasional berkaitan erat dengan program Nasional di bidang kesehatan, karena program KB Nasional bersifat mendukung dan mempunyai sasaran serupa dengan program kesehatan. Program Keluarga Berencana Nasional memberikan arahan kebijakan untuk meningkatkan kualitas penduduk melalui pegendalian kelahiran, memperkecil angka kematian dan peningkatan kualitas program KB.
Program Keluarga Berencana (KB) salah satunya KB suntik pada dasarnya kurang berhasil yang dipengaruhi oleh pendidikan, pekerjaan, tingkat pengetahuan ibu, sikap, jumlah anak, dukungan suami.
Salah satu yang mempengaruhi kurangnya kepatuhan pemakaian KB suntik salah satunya tingkat pengetahuan ibu, sikap dan faktor pendukung lainnya, dimana sikap yang positif tentang KB diperlukan pengetahuan yang baik, demikian sebaliknya bila pengetahuan kurang maka kepatuhan menjalani program KB suntik juga akan berkurang.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian KB?
2.      Macam macam KB ?
3.      Hukum  KB menurut fiqh ?
4.      Hukum Azlmenurut fiqh ?
5.      Dampak negatif KB ?
 BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kontrasepsi
Kontrasepsi berasal dari kata kontra yang berarti mencegah atau melawan, sedangkan konsepsi adalah pertemuan antara sel telur yang matang dan sel sperma yang mengakibatkan kehamilan.
 Maksud dari kontrasepsi adalah menghindari/mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur yang matang dengan sel sperma. (BKKBN, 1996 : 21).
Kontrasepsi adalah upaya untuk mencegah kehamilan, dapat bersifat sementara dapat pula bersifat permanen (Prawirohardjo, Sarwono, 2002 : 905)
Di Indonesia sejak zaman dulu telah dipakai obat dan jamu yang maksudnya untuk mencegah kehamilan. Di Indonesia keluarga berencana modren mulai dikenal pada tahun 1953.
Pada waktu itu sekelompok ahli kesehatan, kebidanan, dan tokoh masyarakat telah mulai membantu masyarakat memecahkan masalah-masalah pertumbuhan penduduk.
Secara ringkas, inovasi teknologi kontrasepsi dimulai dengan cara sederhana seperti kondom, pil KB, suntik, susuk dan akhirnya cara yang sangat mantap yaitu kontrasepsi pembedahan seperti tubektomi dan vasektomi.

B.     Klasifikasi  KB
Dikutip dari kitab al bajuri tentang pembagian memutus atau menunda kehamilan yang berbunyi :
يحرم استعمال ما يقطع الحمل من أصله . أمّاما يبطئ الحمل مدّة ولايقطعه فلا يحرم بل  إنكان لعذر كتربية ولدلم يكر وإلاّ كره (الباجر علي فتح القريب).[1]
Dari dalil di atas KB terbagi menjadi dua:
1.      KB selamanya yang dimaksud disini adalah KB yang memutuskan kehamilan permanen (sehingga tidak bisa hamil kembali selamanya).
2.      KB sementara yang dimaksud di sini adalah KB yang hanya memperlambat kehamilan untuk sesuatu waktu dan tidak memutuskanya

C.    HukumKB
Kesepakatan para ulama’ tentang diperbolehkannya KB menurut syariat adalah suatu usaha mengatur kejarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan keluarga.
tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml) adalah upaya menjarangkan keturunan yang dilarang oleh agama
Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i.
Imam Sybramalisi membedakan antara yang mencegah kehamilan secara total dan yang mencegah secara kontemporer, Yang pertama (secara total) hukumnya haram sedang yang kedua mubah, sama dengan ‘azl.
Imam romli menjelaskan dengan menukil dari Imam zarkasyi, bahwa tidak haram mengunakan sesuatu yang dapat mencegah kehamilan sebelum keluarnya sperma ketika bersetubuh, kemudian makruh bagi wanita mempergunakan sesuatu yang dapat memperlambat kehamilan dan haram jika untuk mencegah kehamilan secara total.[2]

D.    Hukum ‘Azl
‘Azl adalahmencabut dzakar pada saat mengeluarkan sperma. Dalam menghukumi ‘azl, Madzahibul Arba’ah silang pendapat:
1.    Mubah menurut qaul shahih.
2.    Makruh menurut muqabilnya.[3]
   Dalam hal ini, sayid Umar bin Abdul Wahab berfatwa:”sebaiknya orang yang bersenggama dengan istrinya yang masih gadis, tidaklah sampai melepas dzakanya dari vaginanya sebagaimana dilakukan oleh orang orang bodoh” dan hendaklah mempercepat memasukkan sperma kedalam rahim istrinya sebab mungkin saja yang dilakukan itu merupakan yang terakhir dengan istrinya, Sebab manusia tidak pernah tahu kapan kematian akan merenggut nyawanya,Namun Sayid Umar bin Abdul Wahab juga memberi catatan, ‘azl diperbolehkan jika ada kemaslahatan, seperti menganggu pada anak yang masih disusuhi atau jika masih hamil akan menganggu tarbiyah anak yang masih kecil dan sebagainya.[4]
‘Azl tidak diperbolehkan, beralasan karena menumpahkan sperma pada rahim adalah hak istri, Sebab pada saat suami memuntahkan sperma pada rahim, sang istri akan merasakan kenikmatan tersendiri, berarti hukum ‘azl menurut qoul yang mengharamkanya, jika tidak ada kemaslahatan. Hukumnya mubah kalau sang istri menginginkanya atau ridlo atas ‘azl yang dilakukan suami.

E.     Dampak negatif KB
Selain memiliki dampak positif, program keluarga berencana ini juga memiliki dampak-dampak negatif antara lain:
1. Gangguan haid seperti:
            • Siklus haid yang memendek atau memanjang
            • Perdarahan yang banyak atau sedikit
            • Perdarahan tidak teratur atau bercak (spotting)
            • Tidak haid sama sekali atau amenorhoe
2. Tidak dapat dihentikan sewaktu-waktu, harus menunggu sampai masa efektifnya habis (3 bulan)
3. Terlambatnya kembali kesuburan setelah penghentian pemakaian bukan karena terjadinya kerusakan atau kelainan pada organ genitalia, melainkan karena belum habisnya pelepasan obat suntikan dari deponya (tempat suntikan).
4.  Pada penggunaan jangka panjang yaitu diatas 3 tahun penggunaan dapat:
            - Menurunkan kepadatan tulang
            - Menimbulkann kekeringan pada vagina
            - Menurunkan libido.
5. Keluhan- keluhan lainnya berupa mual, muntah, sakit kepala, panas dingin, pegal-pegal, nyeri perut dan lain-lain.


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Pengertian Keluarga Berencana (KB) menurut UU No. 10 th 1992 adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
Kontrasepsi berasal dari kata kontra yang berarti mencegah atau melawan, sedangkan konsepsi adalah pertemuan antara sel telur yang matang dan sel sperma yang mengakibatkan kehamilan.
Maksud dari kontrasepsi adalah menghindari/mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur yang matang dengan sel sperma. (BKKBN, 1996 : 21).
Kontrasepsi adalah upaya untuk mencegah kehamilan, dapat bersifat sementara dapat pula bersifat permanen (Prawirohardjo, Sarwono, 2002 : 905)
Dalam masalah ‘Azl terdapat perbadaan pendapat yakni mubah dan makruh, mubah munurut qaul shohih dan makruh menurut muqabilnya,‘Azl tidak diperbolehkan, beralasan karena menumpahkan sperma pada rahim adalah hak istri, Sebab pada saat suami memuntahkan sperma pada rahim, sang istri akan merasakan kenikmatan tersendiri, hukumnya mubah kalau sang istri menginginkanya atau ridlo atas ‘azl yang dilakukan suami.










DAFTAR PUSTAKA
Solusi Hukum Islam, Diantama Surabaya
Biran, Afandi, 2003. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kontrasepsi. Jakarta: YBPSP
Hartanto, Hanafi. 2002. KB dan Kontrasepsi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Abdul Ghofur, Ibnu, Nikah Sexs Islami, Pustaka azm Kediri
Al-bajuri ;ala Fathul Qorib


[1]Al-bajuri ;ala Fathil Qorib, juz II, hal.93.
[2]Solusi hukum islam, diatama pres. Hal. 447.
[3] Ihya ulumiddin, juz IV, hal. 53.
[4]Abdul ghofur, ibnu, Nikah dan sex islami, pustaka  Azm, hal.86.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar