Sabtu, 16 Maret 2013

POLIGAMI DAN HIKMAHNYA



POLIGAMI D ANHIKMAH

BY : AL-HABIBI
1. perintah kawin itu wajib atau sunah  ?
            Jumhur berpendapat, bahwa kawin dalam firma Allah : “dan kawinilah perempuan-perempuan yang baik bagimu” itu menunjukan Muba, tak  ubahnya dengan perinatah makan dan minum.
            Tetapi Ahli Jhohir berpendapat Wajib. mereka berpegang dengan Zhohirnya ayat, yaitu perintah. sedang perintah (pada asalnya) menunjukan wajib. namun pendapatnya ini dibantah dengan menampilkan  sebuah ayat yang mengatakaan  : “Dan barang siapa tidak mampu perbelanjaannya dari antara kamu untuk mengawini perempuan-perempuan merdeka yang beriman, boleh ia mengawini hambah sahaya…,” tetapi jika kamu bisa bersabar, adalah lebih baik bagi kamu”(QS. An-Nisa’ : 25)
            Al-Imam Fakhurrazi berkata : disini Allah menentukan hukum, bahwa tidak kawin (karena tidak mampu)  itu lebih baik dari pada kawin, maka jelas ini menunjukan, bahwa kawin itu tidak sunah, apalagi wajib.[1]
2. MAKSUD DUA-DUA, TIGA_TIGA, DAN EPMAT-EMPAT !!!!
            Ulama’ Ahli bahasa  sepakat, bahwa kalimat-kalimat ini adalah kalimat hitungan, yang masing-masing  menunjukkan jumlah yang disebut itu. Mastna berarti  : dua,dua tsulatsa berarti : tiga,tiga, ruba’a  berarti : empat,empat. jadi maksud ayat  : “ kawinilah perempuan-perempuan yang kamu sukai, sesukamu; dua-dua,tiga-tiga, atau empat-empat (QS. An-Nisa’ : 3).
            Zamakhasyari berkata : Omaongan iniditunjukan kepada orang banyak, yang harus diulang supaya masing-masing orang yang hendak kawin itu berkehendak poligami sesuai dangan hitnungan itu. minsalnya engkau mengatakan kepada orang benyak : bagilah uang ini -1.000 dirham misalnya- dua dirham, dua dirham, tiga dirham, tiga dirham, atau empat dirham. kalau omonga itu disebutkan dalam bentuk tunggal (Ifrad), maka tidak mempunyai arti, misalnya engkau mengatakn : bagilah uang sebanyak ini dua dirham.omongan semacam itu tidak bermakna. tetapi jika engkau mengatakan : dua dirham, dua dirham, maka maknanya berarti : masing-masing mendapat dua dirham saja, bukan empat dirham.[2]
            Jadi menurut ayat ini  kawin lebih daari empat itu Haram. dan semua Ulama’ dan Ahli Fiqih sudah sepakat atas yang demikian itu. dan Ijma’ ini tidak dapat digoncangkan oleh anggapan, sementara ahli-ahli Bid’ah (orang yang membuat model-model dlam agama), bahwa kawin Sembilan itu boleh, karena dalam ayat itu dipergunakan “wawu” dan liljam’I untuk mengabungkan, yakni digabung : 2+3+4 = 9.
            Al-Allamah Qurthubi berkata : Ketahuilah, bilangan disini  (matsna,tsulatsa, ruba’a) tidak menunjukkan di bolehkannya kawin Sembilan, sebagaiaman faham orang yang jauh dari peengertian Qur’an dan Sunnah, dan menetang apa yang sudah menjadi kesepakatan Ulama’-ulam’ terdahulu dari ummat ini, dengan anggapan, bahwa “wawu” disini adalh liljama’i. juga beralasan dengan fi’liyah Nabi SAW. yang kawin Sembilan orang lebih.
            Diantara orang yang berfaham seperti itu ialah Syi’ah Rafidhah dan Ahlu Zhohir. Bahkan dintara mereka itu ada yang berfaham lebih jahat lagi, yaitu memperkenan kawin 12 orang sekaligus.
            Semua ini menunjukkan kebodohan akan bahasa dan sunnah, serta menyalahi ijma’. sebab tidak pernah terdengar digolongan shabat maupun Tabi’in yang kawin sekaligusnlebih dari empat orang. Misalnya Ghailan, ketika masuk islam dia mempunyai istri 10 orang, lalu oleh Nabi SAW. diperintahkan untuk memilih 4 orang diantara mereka itu, sedang yang lain dicerainya.
            Allah SWT berbicara dengan orang-orang arab dengan bahasa yang fasih. sedang orang arab tidak pernah tidak pernah berkata “ Sembilan” dengan dua, tiga ,empat. Belum pernah mereka mengatakan : berilah si anu 4,6,8, yang berarti 18. dan berbicara seperti itu sangat jelek sekali.[3]
            Al-Mukarram Al-Alamah Syeh Ali AS-Shobuni berkata : Ijma’ Ulama’menetapakan haram kawin lebih dari empat. Masa mereka yang tela berijma’ tiu telah belalu, sebelum datngnya orang-orang belakang yang banyak menyimpang itu. oleh karena itu anggapan mereka ini sama sekali tidak berharga, bahkan menunjukkan kebodohannya.[4]
3. HIKMAH  TASYRI”
            Poligami adalah suatu tuntunan hidup, dan ini bukan undang-undang baru yang hanya dibawah oleh Islam. Islam datang dengan menjumpai kebiasaan tersebut tanpa batas dan tidak berperikemanusiaan, lalu Islam diatur dan dijadikannya sebagai obat untuk beberapa hal yang terpaksa yang selalu dihadapi masyarakat.Islam datang, ketika banyak laki-laki yang beristri 10 orang  atau lebih, seperti yang tersebut dalam hadist Ghailan. Ketika masuk Islam dia mempunyai istri 10 orang. dan ini bukan terbatas sampai 10 orang dantidak terikat.
            Begitulah,lalu Islam datang seraya berbicara dengan orang-orang laki-lakibahwa disana ada batasyang tidak boleh dilalui,yaitu empat orang. Dan  disan ada pula ikatan dan syarat, yaitu adil terhadap semua istrinya. Apabilah adil ini tidak dapat dilaksanakan, maka dia hanya diperkenankan kawin seorang, atau terhadap hamba sahayanya.
             Dengan begitu, jelaslah, bahwa poligami itu sudah ada sejak dahulu kala, tetapi dengan tidak tertur. Lalu Islan diaturnya. Poligami ketika itu hanya memperturutkan nafsu dan selera. Lalu oleh Islam dijadikannya sebagai sarana untuk menuju kehidupan yang utama.
            Satu hal yang perlu diketahui oleh setiap insan, bahwa poligami ini adalah salah satu kebanggaan Islam karena dengan poligami itu Islam mampu memecahkan problema yang sukar dipecahkan yang selama ini  dihadapi oleh bangsa-bangsa dan masyarakat, smapai hari ini juga. Agaknya tidak akan kita jumpai jalam untuk memecah problema terssebut kecuali kita harus kembali kepada hukum Islam, dan menjadikan  sebagai “ nizham” (aturan hidup).
Disan ada beberapa sebab yang memaksa adanya poligami  itu, misalnya , karena mandul, sakit yang menyebabkan suami tidak dapat memuaskan seksnya kepada istrinya dan sebagainya yang itdak perlu kita sebut satu persatu disni. Disini hanya kita isyaratkan satu titik titk supaya mudah dipahami.
            “Masyarakat” dalam pandangan Islam tak ubahnya sebuah neraca, yang kedua sisinya itu harus seimbang. Maka untuk menjaga keseimbangan neraca itu, perimbangan jumlah pria dan wanita seharusnya sama. Kalau sampai terjadi tidak berimbang, misalnya laki-laki lebih banyak dari wanita, atau wanita lebih banyak dari laki-laki, lalu bagaimana kita bisa memecah problema tersebut ? Apa pula yang harus kita perbuat kalau seandainya jumlah wanita  itu jauh lebih besar dari jumlah pria ? Apa perempuan itu harus  dijauhkan dari kenikmatan perkawinan dan kenikmatannya sebagai ibu, dan kita biarkan menelusuri jalan yang keji dan rendah, seperti  yang kini melanda Eropa, diman jumlah wanita lebih banyak dari jumlah pria sesudah perang dua dia kedua ? Ataukah problema ini kita pecahkan dengan jalan yang mulia yang dapat melindungi kehormatan perempuan dan kesucian keluarga serta keselamatan masyarakat ? Manakah diantara dua jalan itu yang lebih mulia  bagi orang-orang yang berakal, yaitu seorang  perempuan dapat berkumpul dengan perempuanlain dibawah kekuasan seorang pria dengan ikatan yang suci, ikatan yang diatur oleh Syara’.  Ataukah perempuan itu kita biarkan menjadi pelampias nafsu laki-laki dengan hubungan penuh dosa ?.
            Negara jerman yang Nasrani itu, kini memilih jalan yang ditempuh Islam, kendati agamanya sendiri mengharamkannya, yaitu poligami, dan upayanya untuk melindungi perempuan Jerman dari perbuatan lacur dengan segala akibatnya, dan bahaya yang pertama ialah banyaknya anak-anak pungut.
            Seorang dosen wanita disebuah perguruan tinggi Jerman mengatakan : “ sesngguhnya memecahkah problema perempuan Jerman adalah membolehkan pologami…….dan aku lebih bangga menjadi istri kesepuluh dari seorang pria yang bahagia, daripada menjadi istri satu-satunya dari seorang pria yang tidak bermoral…dan ini bukan pendapatku pribadi, tetapi suadah menjadi pendapat seluruh perempuan Jerman.”[5]
            Pada tahun 1948 M, Muktamar Pemuda Se Dunia di Munchen Jerman menelorkan suatu resolusi untuk  diperkenalkan poligami bagi memecahkan problrma jumlah wanita yang justru lebih banyak daripada pria, sesudah perang dunia kedua.
            Islam telah memberikan jalan keluar untuk memecahkan problema tersebut dengan metode yang sebaik-baiknya, disaat agam Kristn berpangku tangan tidak bedaya apa-apa. Apakah ini tidak berarti, bahwa Islam mempunyai kelebihan yang besar bagi memecahkan persoalan seperti ni,  yang senatiasa dihadapi dunia non Islam.
4. PESAN _ PESAN  DARI PENULIS
            Jadi dari uaraian saya diatas saya mohon  kepada perempuan-permpuan , berbagilah hidup anda untuk perempuan lain, jangan egois, sebab anda lebih senang mana suami anda mermain dibelakang anda (selingkuh) dan  penuh dengan dosa atau suami anda bermain dengan pengetahuan anda dan sesuai dengan aturan syara’?. Saya tau perempuan mana sudih untuk dimadu, tapi perlu anda ingat jumlah  perempuan lebih banyak daripada jumlah  laki-laki, apakah anda tegah melihat perempuan lain yang tidak dapat menikamti indahnya perkawinan atau nikmatnya menjadi seorang ibu dan selalu berbuat dosa karena tidak mendapatkan seorang  suami ? Saya rasa anda tidak akan tegah ! kalau anda tega sendaninya anda yang menjadi seorrang perempuam yang tidak mendapatkan suami (tidak kebagian seorang laki-laki) “ Na’zubillah Min Jalik “ bagaimana perasaan anda ? Jadi bersabarlah dan berbagilah wahai perempuan-perempuan yang budiman, ingatlah  istri-istri Rosulalla SAW saja mau berbagi, masak anda tidak mau berbagi, karena indahnya hidup berbagi. Semoga Allah membalasnya apa yang telah Anda perbuat ( lakukan). 
            Dan bagi para laki-laki saya mohon jangan kalian permainkan  wanita, karena  kita dilahirkan dengan taruhan  nyawa mereka, 9 bulan bahkan ada yang lebih mereka mengandung kita, kemanapun mereka pergi kita selalu dibawah dengan tanpa kelu kesah. Silakan anda berpoligami, agama tidak melarang itu, tetapi perlu kalian ingat jangan sampai kalian melampaui batas-batas yang telah ditentukan, poligami silahkan (monggo tafaddol) tidak ada larangan , tapi ingat kalian harus adil kepada semua istri-istri dan ana-anak kalian,  jangan pilih kasih. Apabilah anda tidak bisa adil jangan coba-coba poligami karena anda akan di mintakan pertanggung jawabannya. Karena anda sebagai pemimpin  dan setiap pemimpin akan dimintak pertanggung jawabannya, bahkan segalah sesuatu yang telah anda perbuat. Ingat Allah maha Megetahui dan maha pedih siksanya.. semaoga ini bermanfaat untuk semuanya.                                       
                       


[1] Tafsir ar-Razi 9 : 172
[2] tafsir al-Kasyaf 1 : 360
[3] Tafsir Qurthubi 5 : 17
[4] Syekh Ali As-Shobuni,Tafsir Ayat Ahkam,Darl Ibnu “AshooShoh, Beirut, Juz,1,Hal_303
[5] Dinukil “Muhadharat Fits Tsaqadatil Islamiya”., Oleh : Ahmad Muhammad Jamal, yang menukil dari Surat kabar : Al-Akbar” Mesir, No, 723

Tidak ada komentar:

Posting Komentar