POLIGAMI D ANHIKMAH
BY
: AL-HABIBI
1. perintah kawin itu wajib atau sunah ?
Jumhur berpendapat, bahwa kawin
dalam firma Allah : “dan kawinilah
perempuan-perempuan yang baik bagimu”
itu menunjukan Muba, tak ubahnya dengan
perinatah makan dan minum.
Tetapi Ahli
Jhohir berpendapat Wajib. mereka berpegang dengan Zhohirnya ayat, yaitu
perintah. sedang perintah (pada asalnya) menunjukan wajib. namun pendapatnya
ini dibantah dengan menampilkan sebuah
ayat yang mengatakaan : “Dan barang siapa tidak mampu perbelanjaannya
dari antara kamu untuk mengawini perempuan-perempuan merdeka yang beriman,
boleh ia mengawini hambah sahaya…,” tetapi jika kamu bisa bersabar, adalah
lebih baik bagi kamu”(QS. An-Nisa’ : 25)
Al-Imam Fakhurrazi berkata : disini
Allah menentukan hukum, bahwa tidak kawin (karena tidak mampu) itu lebih baik dari pada kawin, maka jelas
ini menunjukan, bahwa kawin itu tidak sunah, apalagi wajib.[1]
2. MAKSUD DUA-DUA, TIGA_TIGA, DAN EPMAT-EMPAT !!!!
Ulama’ Ahli bahasa sepakat, bahwa kalimat-kalimat ini adalah
kalimat hitungan, yang masing-masing
menunjukkan jumlah yang disebut itu. Mastna
berarti : dua,dua tsulatsa berarti : tiga,tiga, ruba’a berarti : empat,empat. jadi maksud ayat : “ kawinilah
perempuan-perempuan yang kamu sukai, sesukamu; dua-dua,tiga-tiga, atau
empat-empat (QS. An-Nisa’ : 3).
Zamakhasyari berkata : Omaongan
iniditunjukan kepada orang banyak, yang harus diulang supaya masing-masing orang
yang hendak kawin itu berkehendak poligami sesuai dangan hitnungan itu.
minsalnya engkau mengatakan kepada orang benyak : bagilah uang ini -1.000
dirham misalnya- dua dirham, dua dirham, tiga dirham, tiga dirham, atau empat
dirham. kalau omonga itu disebutkan dalam bentuk tunggal (Ifrad), maka tidak
mempunyai arti, misalnya engkau mengatakn : bagilah uang sebanyak ini dua
dirham.omongan semacam itu tidak bermakna. tetapi jika engkau mengatakan : dua
dirham, dua dirham, maka maknanya berarti : masing-masing mendapat dua dirham
saja, bukan empat dirham.[2]
Jadi menurut ayat ini kawin lebih daari empat itu Haram. dan semua
Ulama’ dan Ahli Fiqih sudah sepakat atas yang demikian itu. dan Ijma’ ini tidak
dapat digoncangkan oleh anggapan, sementara ahli-ahli Bid’ah (orang yang
membuat model-model dlam agama), bahwa kawin Sembilan itu boleh, karena dalam
ayat itu dipergunakan “wawu” dan liljam’I untuk mengabungkan, yakni digabung :
2+3+4 = 9.
Al-Allamah Qurthubi berkata : Ketahuilah,
bilangan disini (matsna,tsulatsa, ruba’a) tidak menunjukkan di bolehkannya kawin
Sembilan, sebagaiaman faham orang yang jauh dari peengertian Qur’an dan Sunnah,
dan menetang apa yang sudah menjadi kesepakatan Ulama’-ulam’ terdahulu dari
ummat ini, dengan anggapan, bahwa “wawu” disini adalh liljama’i. juga beralasan
dengan fi’liyah Nabi SAW. yang kawin Sembilan orang lebih.
Diantara orang yang berfaham seperti
itu ialah Syi’ah Rafidhah dan Ahlu Zhohir. Bahkan dintara mereka itu ada yang
berfaham lebih jahat lagi, yaitu memperkenan kawin 12 orang sekaligus.
Semua ini menunjukkan kebodohan akan
bahasa dan sunnah, serta menyalahi ijma’. sebab tidak pernah terdengar
digolongan shabat maupun Tabi’in yang kawin sekaligusnlebih dari empat orang.
Misalnya Ghailan, ketika masuk islam dia mempunyai istri 10 orang, lalu oleh
Nabi SAW. diperintahkan untuk memilih 4 orang diantara mereka itu, sedang yang
lain dicerainya.
Allah SWT berbicara dengan
orang-orang arab dengan bahasa yang fasih. sedang orang arab tidak pernah tidak
pernah berkata “ Sembilan” dengan
dua, tiga ,empat. Belum pernah mereka mengatakan : berilah si anu 4,6,8, yang
berarti 18. dan berbicara seperti itu sangat jelek sekali.[3]
Al-Mukarram Al-Alamah Syeh Ali
AS-Shobuni berkata : Ijma’ Ulama’menetapakan haram kawin lebih dari empat. Masa
mereka yang tela berijma’ tiu telah belalu, sebelum datngnya orang-orang
belakang yang banyak menyimpang itu. oleh karena itu anggapan mereka ini sama
sekali tidak berharga, bahkan menunjukkan kebodohannya.[4]
3.
HIKMAH TASYRI”
Poligami adalah suatu tuntunan
hidup, dan ini bukan undang-undang baru yang hanya dibawah oleh Islam. Islam
datang dengan menjumpai kebiasaan tersebut tanpa batas dan tidak
berperikemanusiaan, lalu Islam diatur dan dijadikannya sebagai obat untuk
beberapa hal yang terpaksa yang selalu dihadapi masyarakat.Islam datang, ketika
banyak laki-laki yang beristri 10 orang
atau lebih, seperti yang tersebut dalam hadist Ghailan. Ketika masuk
Islam dia mempunyai istri 10 orang. dan ini bukan terbatas sampai 10 orang
dantidak terikat.
Begitulah,lalu Islam datang seraya
berbicara dengan orang-orang laki-lakibahwa disana ada batasyang tidak boleh
dilalui,yaitu empat orang. Dan disan ada
pula ikatan dan syarat, yaitu adil terhadap semua istrinya. Apabilah adil ini tidak
dapat dilaksanakan, maka dia hanya diperkenankan kawin seorang, atau terhadap
hamba sahayanya.
Dengan begitu, jelaslah, bahwa poligami itu
sudah ada sejak dahulu kala, tetapi dengan tidak tertur. Lalu Islan diaturnya.
Poligami ketika itu hanya memperturutkan nafsu dan selera. Lalu oleh Islam
dijadikannya sebagai sarana untuk menuju kehidupan yang utama.
Satu hal yang perlu diketahui oleh
setiap insan, bahwa poligami ini adalah salah satu kebanggaan Islam karena
dengan poligami itu Islam mampu memecahkan problema yang sukar dipecahkan yang selama
ini dihadapi oleh bangsa-bangsa dan
masyarakat, smapai hari ini juga. Agaknya tidak akan kita jumpai jalam untuk
memecah problema terssebut kecuali kita harus kembali kepada hukum Islam, dan
menjadikan sebagai “ nizham” (aturan
hidup).
Disan ada beberapa
sebab yang memaksa adanya poligami itu,
misalnya , karena mandul, sakit yang menyebabkan suami tidak dapat memuaskan
seksnya kepada istrinya dan sebagainya yang itdak perlu kita sebut satu persatu
disni. Disini hanya kita isyaratkan satu titik titk supaya mudah dipahami.
“Masyarakat” dalam pandangan
Islam tak ubahnya sebuah neraca, yang kedua sisinya itu harus seimbang. Maka
untuk menjaga keseimbangan neraca itu, perimbangan jumlah pria dan wanita
seharusnya sama. Kalau sampai terjadi tidak berimbang, misalnya laki-laki lebih
banyak dari wanita, atau wanita lebih banyak dari laki-laki, lalu bagaimana
kita bisa memecah problema tersebut ? Apa pula yang harus kita perbuat kalau
seandainya jumlah wanita itu jauh lebih
besar dari jumlah pria ? Apa perempuan itu harus dijauhkan dari kenikmatan perkawinan dan
kenikmatannya sebagai ibu, dan kita biarkan menelusuri jalan yang keji dan
rendah, seperti yang kini melanda Eropa,
diman jumlah wanita lebih banyak dari jumlah pria sesudah perang dua dia kedua
? Ataukah problema ini kita pecahkan dengan jalan yang mulia yang dapat
melindungi kehormatan perempuan dan kesucian keluarga serta keselamatan
masyarakat ? Manakah diantara dua jalan itu yang lebih mulia bagi orang-orang yang berakal, yaitu
seorang perempuan dapat berkumpul dengan
perempuanlain dibawah kekuasan seorang pria dengan ikatan yang suci, ikatan
yang diatur oleh Syara’. Ataukah
perempuan itu kita biarkan menjadi pelampias nafsu laki-laki dengan hubungan
penuh dosa ?.
Negara jerman yang Nasrani itu, kini
memilih jalan yang ditempuh Islam, kendati agamanya sendiri mengharamkannya,
yaitu poligami, dan upayanya untuk melindungi perempuan Jerman dari perbuatan
lacur dengan segala akibatnya, dan bahaya yang pertama ialah banyaknya anak-anak
pungut.
Seorang dosen wanita disebuah
perguruan tinggi Jerman mengatakan : “ sesngguhnya memecahkah problema
perempuan Jerman adalah membolehkan pologami…….dan aku lebih bangga menjadi
istri kesepuluh dari seorang pria yang bahagia, daripada menjadi istri satu-satunya
dari seorang pria yang tidak bermoral…dan ini bukan pendapatku pribadi, tetapi
suadah menjadi pendapat seluruh perempuan Jerman.”[5]
Pada tahun 1948 M, Muktamar Pemuda Se Dunia di Munchen Jerman
menelorkan suatu resolusi untuk
diperkenalkan poligami bagi memecahkan problrma jumlah wanita yang
justru lebih banyak daripada pria, sesudah perang dunia kedua.
Islam telah memberikan jalan keluar
untuk memecahkan problema tersebut dengan metode yang sebaik-baiknya, disaat
agam Kristn berpangku tangan tidak bedaya apa-apa. Apakah ini tidak berarti,
bahwa Islam mempunyai kelebihan yang besar bagi memecahkan persoalan seperti
ni, yang senatiasa dihadapi dunia non
Islam.
4. PESAN
_ PESAN DARI PENULIS
Jadi dari uaraian saya diatas saya mohon kepada perempuan-permpuan , berbagilah hidup
anda untuk perempuan lain, jangan egois, sebab anda lebih senang mana suami
anda mermain dibelakang anda (selingkuh) dan penuh dengan dosa atau suami anda bermain
dengan pengetahuan anda dan sesuai dengan aturan syara’?. Saya tau perempuan
mana sudih untuk dimadu, tapi perlu anda ingat jumlah perempuan lebih banyak daripada jumlah laki-laki, apakah anda tegah melihat
perempuan lain yang tidak dapat menikamti indahnya perkawinan atau nikmatnya
menjadi seorang ibu dan selalu berbuat dosa karena tidak mendapatkan seorang suami ? Saya rasa anda tidak akan tegah !
kalau anda tega sendaninya anda yang menjadi seorrang perempuam yang tidak mendapatkan
suami (tidak kebagian seorang laki-laki) “ Na’zubillah Min Jalik “
bagaimana perasaan anda ? Jadi bersabarlah dan berbagilah wahai
perempuan-perempuan yang budiman, ingatlah istri-istri Rosulalla SAW saja mau berbagi,
masak anda tidak mau berbagi, karena indahnya hidup berbagi. Semoga
Allah membalasnya apa yang telah Anda perbuat ( lakukan).
Dan bagi para laki-laki saya mohon
jangan kalian permainkan wanita,
karena kita dilahirkan dengan
taruhan nyawa mereka, 9 bulan bahkan ada
yang lebih mereka mengandung kita, kemanapun mereka pergi kita selalu dibawah
dengan tanpa kelu kesah. Silakan anda berpoligami, agama tidak melarang itu,
tetapi perlu kalian ingat jangan sampai kalian melampaui batas-batas yang telah
ditentukan, poligami silahkan (monggo tafaddol) tidak ada larangan , tapi ingat
kalian harus adil kepada semua istri-istri dan ana-anak kalian, jangan pilih kasih. Apabilah anda tidak bisa
adil jangan coba-coba poligami karena anda akan di mintakan pertanggung
jawabannya. Karena anda sebagai pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintak pertanggung
jawabannya, bahkan segalah sesuatu yang telah anda perbuat. Ingat Allah maha
Megetahui dan maha pedih siksanya.. semaoga ini bermanfaat untuk semuanya.
[1] Tafsir ar-Razi 9 : 172
[2] tafsir al-Kasyaf 1 : 360
[3] Tafsir Qurthubi 5 : 17
[4] Syekh Ali As-Shobuni,Tafsir
Ayat Ahkam,Darl Ibnu “AshooShoh, Beirut, Juz,1,Hal_303
[5] Dinukil “Muhadharat Fits Tsaqadatil Islamiya”., Oleh : Ahmad
Muhammad Jamal, yang menukil dari Surat kabar : Al-Akbar” Mesir, No, 723
Tidak ada komentar:
Posting Komentar