Senin, 22 April 2013

Perang Di Bulan-Bulan Haram

Perang Di Bulan-Bulan Haram
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah :Tafsir Ayat Al-Ahkam

Dosen Pengampu:
adobeH.M.Nur Faizin,Lc.M,Ag









Oleh ;

Al-habibi




JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH

INSTITUT KEISLAMAN ABDULLAH FAQIH
SUCI MANYAR  GRESIK





KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah, tuhan semesta alam yang memberi kenikmatan tiada tara dan tanpa henti, terutama untuk nikmatnya terbesar yaitu nikmat iman dan islam. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi besar Shallalahu Alaihi wa Sallam.
Syukur Alhamdulillah kami masih diberi kesempatan untuk dapat menyelesaikan dan menghadirkan makalah kami
Selanjutnya, dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai tentang perang di bulan-bulan haram.
Dengan gambaran singkat mengenai pembahasan dalam makalah ini, maka di harapkan dapat menambah, sehingga mempermudah kita untuk memahami serta mempelajarinya.
Kami memahami bahwa dalam makalah ini masih banyak ditemui kekurangan dan banyak hal yang harus diperbaiki. Maka dari itu, kami mengharapkan adanya saran dan kritik yang bersifat membangun agar dapat menjadi bahan evaluasi kami dalam menyusun makalah sehingga dikemudian hari dapat tercipta makalah yang lebih baik lagi.






           






PERANG DI BULAN-BULAN HARAM
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ. قُلْ قتِاَلٌ فِيْهِ كَبِير ُُوَصَدٌّ عَن سَبِيلِ اللهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أُكْبَرُ عِندُ اللهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرُُ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ {217} إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أُوْلاَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ اللهِ وَاللهُ غَفُورُُ رَّحِيمُُ {218}

Kandungan Hukum:
1.      Tentang Perang Dalam Bulan-Bulan Haram
Ayat tersebut menunjukkan haramnya berperang dalam bulan haram,para ahli tafsir berbeda pendapat, apakah masih tetap haram atau telah di nasakh?
Menurut Atha’,ayat ini tidak di nasakh dan dia bersumpah atas pernyataan ini, sebagaimana di katakan Ibnu Jarir. Atha’ telah bersumpah kepadaku dengan nama Allah,bahwa tidak boleh berperang di tanah haram dan (juga) tidak boleh di bulan-bulan Haram, kecuali untuk mempertahankan diri.
Jumhur berpendapat,bahwa ayat tersebut (QS.2:216) telah di nasakh oleh ayat dalam surat bara’ah “maka bunuhlah orang-orang musyrik itu dimanapun kamu temukan mereka itu”.(QS.9:5) dan firman-Nya “dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya”.(QS.9:36). Sa’id bin musyyap pernah ditanya: bolehkah kaum muslimin memerangi orang-orang kafir dalam bulan haram? Ia menjawab: Boleh.
Alasan jumhur: bahwa Nabi saw. Pernah memerangi kaum hawazin di hunanin dan kaum tsaqif di tha’if, juga pernah mengirim (pasukan) Abu Amir ke Authas, untuk memerangi orang-orang musyrik di sana, dalam bulan-bulan haram, kalau seandainya perang di bulan-bulan haram itu memang di larang tentu Nabi saw. Tidak akan melakukannya.
Ibnul Arabi berkata: yang benar, ayat ini adalah sanggahan terhadap kaum musyrikin yang membesar-besarkan peristiwa perang di bulan haram, lalu Allah SWT berfirman “katakanlah! Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar, tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah”.(QS. 2:27), yakni  jika kamu, hai kaum musyrik,berbuat hal-hal seperti itu dalam bulan haram, maka pasti kami akan membalasmu dalam bulan itu juga.

2.      Apakah murtad itu membatalkan amal dan menghilangkan kebaikan-kebaikan yang pernah di lakukan seseorang?
firmanAllah “barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya,lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu adalah orang-orang yang sia-sia amalnya”.(QS. 2:217) itu, menunjukkan bahwa kemurtadan membatalkan amal dan menghilangkan pahala amal-amal sholeh.
Ulama’ masih berbeda pendapat (juga)tentang, apakah orang-orang yang murtad itu batal amalnya sebab kemurtadannya itu sendiri, atau karena matinya dalam kekufuran?
Imam malik dan Abu Hanifah berpendapat, bahwa amalnya menjadi batal, semata-mata karena kemurtadannya itu sendiri.
Sedang menurut As-Syafi’i,amalnya tidak batal, kecuali kalau ia ternyata mati dalam kekufuran (sampai mati belum tobat).
As-Syafi’i beralasan dengan firman Allah ”lalu ia mati dalam kekufuran”(QS. 2:217), di sini (muqayyad) dengan ”mari dalam kekufuran”, kemudian jika ia masuk islam lagi maka tidak terkena ketentuan hukum, baik yang berkenaan dengan batalnya amal maupun kekekalanm dalam neraka (yakni kembali menjadi muslim tanpa tanggungan resiko amalnya yang lalu).
Sedang Malik dan Abu Hanifah berpegang dengan firman  Allah” sungguh jika engkau menyekutukan allah, niscaya benar-benar hapuslah amalmu”.(QS. 39:65) dan firman-Nya ”barang siapa kufur sesudah beriman, maka benar-benar hapuslah amalnya”  (QS. 5:5),ayat-ayat ini menunujukkan bahwa ‘kekufuran” (kemurtadan) itu membatalkan amal tanpa ada ikatan (qayyid) “mati dalam kekufuran”.
Perbedaan pendapat tentang masalah ini berkembang kepada masalah, bagaimana seorang muslim yang telah melaksanakan ibadah haji, kemudian dia murtad, lalu masuk islam lagi?
Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat,wajib mengulang ibadah hajinya, sebab kemurtadannya telah membatalkan amalnya.
Sedang As-Syafi’i mengatakan, tidak harus mengulang hajinya, sebab hajinya itu telah lalu, sedang kemurtadannya tidak bisa membatalkan amal kecuali mati dalam kekufuran.
Ibnul Arabi berkata dalam tafsirnya- Ahkamul Qur’an: para ulama’ dari kalangan (madzhab) kami ber pegang  pada firman Allah ”sungguh jika engkau menyekutukan allah, niscaya benar-benar hapuslah amalmu”. Dan mereka berkata:  ayat ini ditujukan kepada Nabi saw., sedang yang di maksud yaitu umatnya,sebab mustahil Nabi saw, murtad , Allah (dalam ayat lain) menyebutkan ”kematian dalam kekufuran” sebagai syarat (batalnya amal) adalah untuk menggantungkannya dengan kekekalan dalam neraka sebagai balasan atas orang yang kafir secara penuh, yang menyebabkan kekal  dalam neraka, dan (dalam ayat lain Allah menyebutkan) siapa yang musyrik batal lah amalnya, maka kedua ayat ini, masing-masing mempunyai pengertian  yang berbeda dan hukum yang berlainan.
Aku (ash-Shabuni) berpendapat, bahwa melihat dzahir nash-nash al-Qur’an mengisyaratkan bahwa “riddah”(kemurtadan) membatalkan amal secara mutlak, maka dengan demikian, pendapat golongan Malikiyyah dan Hanafiyah yang lebih kuat. Wallahu a’lam.






Kesimpulan:
a.       Bahwa perang adalah perbuatan yang tidak di sukai oleh jiwa manusia, tetapi ia merupakan jalan memenangkan kebenaran dan mengagungkan agama.
b.      Bahwa tidak patut orang mukmin mundur dalam medan juang (jihad), karena dengan jihadlah kemenangan akan di peroleh atau mati sebagai syahid.
c.       Bahwa menghalang-halangi (tersebarnya) agama allah dan kufur terhadap ayat-ayat Allah adalah lebih besar dosanya dari pada berperang dalam bulan-bulan haram.
d.      Bahwa tujuan kaum musyrikin  memerangi kaum muslimin adalah untuk mengembalikan mereka dalam kekufuran dengan segala cara dan wasilahnya.
e.       Murtad dari islam menghapuskan amal dan menjadi sebab kekalnya seseorang dalam neraka jahannam.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar