Rabu, 03 April 2013

SIHIR DAN HUKUMNYA


Kandungan Hukum
A. Tentang Hakekat Sihir
Jumhurul Ulama’ dari kalangan Ahlis Sunnah Wal Jasma’ah berpendapat, bahwa sihir itu memang ada kenyataannya dan dapat berpengaruh terhadap yan terkena.
Golongan Mu’tazilah dan sebagian Ahlis Sunnah berpendapat, bahwa sihir itu tidak ada dalam kenyataan, tetapi hanya merupakan tipuan(pandangan), pemalsuan dan penyesatan, termasuk jenisnya sulap, dan menurut mereka sihir itu bermacam-macam.
1.      Macam-macam Sihir
a.      Khayalan dan tipuan seperti yang dilakukan oleh tukang-tukang sulap, bahwa seolah-olah seekor burung disembelih, lalu diperlihatkan kembali kepada anda, bahwa burung tersebut dapat terbang kembali. Yang demikian itu karena samarnya gerakannya, sedang yang disembelih itu sebenarnya bukanlah burung yang terbang itu, sebab sebenarnya ia memiliki dua ekor burung, yang seekor disembunyikan dan itulah yang disembelih, sedang yang seekor lagi diperlihatkan.
b.      Dan jalan perdukunan, dengan cara ada kesepakatan sebelumnya, seperti yang dilakukan oleh dukun-dukun dan ahli-ahli tenung, dengan cara menugaskan oreng-orang tertentu yang disuruh menyelidiki rahasia-rahasia orang-orang tertentu pula, yang kemudian rahasia-rahasia itu, apabila orang-orang yang bersangkutan mengadukan halnya kepada dukun-dukun itu, maka disampaikannya, yang seolah-olah mereka mengetahui perkara ghaib dari jin dan syetan dengan melalui jampi-jampi dan jimat-jimat. Al-Jashash berkata: adalah sebagian besar keluarbiasaan tukang-tukang roti adalah dengan jalan kesepakatan terlebih dahulu.
c.       Di antara  macamnya sihir lagi, yaitu dengan jalan mengadu domba, menfitnah dan merusak dengan cara-cara rahasia yang tersembunyi, dan semacam ini telah dikenal secara umum dikalangan masyarakat.
d.      Macam sihir yang lain tipu muslihat(ihtiyal) dengan cara memberikan makanan kepada seseorang yang dapat mempengarui akalnya atau kecerdasannya, seperti otak zebra, apabila dimakan seseorang maka akan mempengaruhi perkembangan otakyna sehingga menjadi dungu.
B. Dalil-Dalil
1. Dalil Golongan Mu’tazila
a.       Firman Allah: “Mereka menyulap mata orang-orang dan membuat mereka takut.” (QS al-A’raf/7:116).
b.      Firman Allah:”Terbayanglah atas Musa, seakan akan tambang-tambang dan tongkat-tongkat itu berjalan.”(QS Thaha/20:66)
c.       Firman Allah: ”Dan tidak akan menang tukang sihir itu dari mana saja ia datang.” (QS Thaha/20:69)
Ayat yang pertama itu menunjukkan bahwa sihir itu hanya menyulap mata saja lain tidak, ayat kedua menunjukkan bahwa sihir itu khayalan tidak ada kenyataanya, sedang ayat ketiga menetapkan bahwa tukang sihir itu tidak mungkin dalam kebenaran karena tiadanya kemungkinan memperoleh kemenangan.
Mereka (golongan Mu’tazilah) berkata: kalau seandainnya tukang sihir itu bisa berjalan diatas air,bisa terbang di angkasa atau bisa mengubah pasir menjadi emas, tentu batallah kebenaran mu’jizat nabi-nabi dan kaburlah antara yang benar dan yang batil, maka tidak ada bedanya lagi antara Nabi dan si tukang sihir sebab tidak ada bedanya antara mu’jizat dan ulah tukang sihir yang semuanya toh satu macam.

1.       Dalil Jumhur
a.       Firman Allah: “Mereka menyulap mata orang-orang dan membuat mereka takut.” (QS al-A’raf/7:116).
b.      Firman Allah: ”Maka mereka belajar dari keduanya(malak  dan Marut) apa yang bisa menceraikan antara seorang suami dengan istrinya.”(QS Baqarah/2:102)
c.       Firman Allah: ”Dan tidaklah mereka (tukang-tukang sihir itu) dapat memberi bahaya kepada seorang pun melainkan dengan seizin Allah.” (QS al-Baqarah/2:102)
d.      Firman Allah: “Dan aku berlindung dari kejahatan perempuan-perempuan tukang sihir yang menghembus simpul-simpul.” (QS al Falaq/113:4)
Dan Jumhur juga mendasari pendapatnya dengan riwayat, bahwa ada seorang Yahudi yang mensihir Nabi Saw.

C. hukum mempelajari ilmu sihir dan mengajarkannya kepada orang lain
Dalam hal ini ada beberapa pendapat:
Sebagian ulama’ berpendapat, bahwa mempelajari ilmu sihir itu boleh berdasarkan kisah malak yang mengajarkan ilmu itu kepada manusia sebagaimana dikisahkan al-Qur’an karim. Begitu menurut  pendapat al-Fakhrur Razi dari kalangan Ahlis Sunnah.
Sedang Jumhur berpendapat haram, baik belajar maupun mengajarkan ilmu itu, karena al-Qur’an menyebutkannya dalam rangka mencela dan menjelaskannya bahwa sihir itu kufur.
D. Bolehkah tukang sihir dibunuh?
Al-Jashash berkata: Ulama’ Salaf bersepakat atas wajibnya dibunuh, dan sebagian mereka menentukan kufurnya karena sabda Nabi saw,:

من أتى كاهنا او عرّافا او ساحرا فصدّقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد صزز. م.

Artinya ; barang siapa mendatangi kahin, araf/tukang sihir, kemudian mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia kufur atas apa yang diturunkan kepada muhammad SAW”.
            Imam abu hanifah berkata; tukang sihir itu boleh dibunuh apabila diketahui dengan pasti bahwa ia tukang sihir dan tidak diminta agar tobat dan tidak diterima peryataanya.
Ibnu syuja’ berkata; status hukum tukang sihir adalah samadengan stus orang murtad.
Asyfi’i berkata ; tidak dianggap kafir, kemudian jika situkang sihir itu membunuh dengan sihirnya dan ia berkata “sihirku mematikang orang yang seperti dia dan aku sengaja membunuhnya, maka orang tersebut harus dihukum qishash.
Imam ahmad berkata; ia dianggap kafir dengan mengerjakan sihirnya itu, baik mematikan korbanya atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar