Kandungan
Hukum
A.
Tentang Hakekat Sihir
Jumhurul
Ulama’ dari kalangan Ahlis Sunnah Wal Jasma’ah berpendapat, bahwa sihir itu
memang ada kenyataannya dan dapat berpengaruh terhadap yan terkena.
Golongan
Mu’tazilah dan sebagian Ahlis Sunnah berpendapat, bahwa sihir itu tidak ada
dalam kenyataan, tetapi hanya merupakan tipuan(pandangan), pemalsuan dan
penyesatan, termasuk jenisnya sulap, dan menurut mereka sihir itu
bermacam-macam.
1. Macam-macam Sihir
a. Khayalan dan tipuan seperti yang
dilakukan oleh tukang-tukang sulap, bahwa seolah-olah seekor burung disembelih,
lalu diperlihatkan kembali kepada anda, bahwa burung tersebut dapat terbang
kembali. Yang demikian itu karena samarnya gerakannya, sedang yang disembelih
itu sebenarnya bukanlah burung yang terbang itu, sebab sebenarnya ia memiliki
dua ekor burung, yang seekor disembunyikan dan itulah yang disembelih, sedang
yang seekor lagi diperlihatkan.
b. Dan jalan perdukunan, dengan cara ada
kesepakatan sebelumnya, seperti yang dilakukan oleh dukun-dukun dan ahli-ahli
tenung, dengan cara menugaskan oreng-orang tertentu yang disuruh menyelidiki
rahasia-rahasia orang-orang tertentu pula, yang kemudian rahasia-rahasia itu,
apabila orang-orang yang bersangkutan mengadukan halnya kepada dukun-dukun itu,
maka disampaikannya, yang seolah-olah mereka mengetahui perkara ghaib dari jin
dan syetan dengan melalui jampi-jampi dan jimat-jimat. Al-Jashash berkata:
adalah sebagian besar keluarbiasaan tukang-tukang roti adalah dengan jalan
kesepakatan terlebih dahulu.
c. Di antara macamnya sihir lagi, yaitu dengan jalan
mengadu domba, menfitnah dan merusak dengan cara-cara rahasia yang tersembunyi,
dan semacam ini telah dikenal secara umum dikalangan masyarakat.
d. Macam sihir yang lain tipu muslihat(ihtiyal)
dengan cara memberikan makanan kepada seseorang yang dapat mempengarui akalnya
atau kecerdasannya, seperti otak zebra, apabila dimakan seseorang maka akan
mempengaruhi perkembangan otakyna sehingga menjadi dungu.
B.
Dalil-Dalil
1.
Dalil Golongan Mu’tazila
a.
Firman
Allah: “Mereka menyulap mata orang-orang dan membuat mereka takut.” (QS
al-A’raf/7:116).
b.
Firman
Allah:”Terbayanglah atas Musa, seakan akan tambang-tambang dan tongkat-tongkat
itu berjalan.”(QS Thaha/20:66)
c.
Firman
Allah: ”Dan tidak akan menang tukang sihir itu dari mana saja ia datang.” (QS
Thaha/20:69)
Ayat
yang pertama itu menunjukkan bahwa sihir itu hanya menyulap mata saja lain
tidak, ayat kedua menunjukkan bahwa sihir itu khayalan tidak ada kenyataanya,
sedang ayat ketiga menetapkan bahwa tukang sihir itu tidak mungkin dalam
kebenaran karena tiadanya kemungkinan memperoleh kemenangan.
Mereka
(golongan Mu’tazilah) berkata: kalau seandainnya tukang sihir itu bisa berjalan
diatas air,bisa terbang di angkasa atau bisa mengubah pasir menjadi emas, tentu
batallah kebenaran mu’jizat nabi-nabi dan kaburlah antara yang benar dan yang
batil, maka tidak ada bedanya lagi antara Nabi dan si tukang sihir sebab tidak
ada bedanya antara mu’jizat dan ulah tukang sihir yang semuanya toh satu macam.
1. Dalil
Jumhur
a.
Firman
Allah: “Mereka menyulap mata orang-orang dan membuat mereka takut.” (QS
al-A’raf/7:116).
b.
Firman
Allah: ”Maka mereka belajar dari keduanya(malak
dan Marut) apa yang bisa menceraikan antara seorang suami dengan
istrinya.”(QS Baqarah/2:102)
c.
Firman
Allah: ”Dan tidaklah mereka (tukang-tukang sihir itu) dapat memberi bahaya kepada
seorang pun melainkan dengan seizin Allah.” (QS al-Baqarah/2:102)
d.
Firman
Allah: “Dan aku berlindung dari kejahatan perempuan-perempuan tukang sihir yang
menghembus simpul-simpul.” (QS al Falaq/113:4)
Dan
Jumhur juga mendasari pendapatnya dengan riwayat, bahwa ada seorang Yahudi yang
mensihir Nabi Saw.
C. hukum mempelajari ilmu sihir dan
mengajarkannya kepada orang lain
Dalam hal ini ada
beberapa pendapat:
Sebagian
ulama’ berpendapat, bahwa mempelajari ilmu sihir itu boleh berdasarkan kisah
malak yang mengajarkan ilmu itu kepada manusia sebagaimana dikisahkan al-Qur’an
karim. Begitu menurut pendapat
al-Fakhrur Razi dari kalangan Ahlis Sunnah.
Sedang
Jumhur berpendapat haram, baik belajar maupun mengajarkan ilmu itu, karena
al-Qur’an menyebutkannya dalam rangka mencela dan menjelaskannya bahwa sihir
itu kufur.
D. Bolehkah tukang sihir dibunuh?
Al-Jashash
berkata: Ulama’ Salaf bersepakat atas wajibnya dibunuh, dan sebagian mereka
menentukan kufurnya karena sabda Nabi saw,:
من
أتى كاهنا او عرّافا او ساحرا فصدّقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد صزز. م.
Artinya ; barang siapa
mendatangi kahin, araf/tukang sihir, kemudian mempercayai apa yang dikatakannya,
maka ia kufur atas apa yang diturunkan kepada muhammad SAW”.
Imam
abu hanifah berkata; tukang sihir itu boleh dibunuh apabila diketahui dengan
pasti bahwa ia tukang sihir dan tidak diminta agar tobat dan tidak diterima
peryataanya.
Ibnu
syuja’ berkata; status hukum tukang sihir adalah samadengan stus orang murtad.
Asyfi’i
berkata ; tidak dianggap kafir, kemudian jika situkang sihir itu membunuh
dengan sihirnya dan ia berkata “sihirku mematikang orang yang seperti dia dan
aku sengaja membunuhnya, maka orang tersebut harus dihukum qishash.
Imam
ahmad berkata; ia dianggap kafir dengan mengerjakan sihirnya itu, baik
mematikan korbanya atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar