BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Allah menciptakan manusia
dengan berbagai watak dan bentuk, yang mana setiap manusi diberi otak yang
digunakan untuk berpikir. Manusia hidup didunia ini mulan dari Ada dan Hawa
selalu berkembang pesat hingga sekarang. Dengan perkembangan ini lah dunia ini terasa
semangkin sempit karena manusi terus berkembang sedangkan duni tetap seperti
semula. Dsri sini munculah beberpa solusi untuk membatasi perkembangan manusia
yang berupa makhuk yang beranak (melahirkan)yaitu dengan cara KB. Tetapi
solulsi ini menjadi buah pembicaraan dikalangan para ulama’ dokter baik itu
mulai dari hikumnya dan dampak- dampaknya baik yang positif atau negatif. Yang
mana masalh KB ini sudah dianggap sebagai solusi untuk membatasi keturunan.
Dari sini lah saya selaku pemakalah mencobah untuk menguraikan masalah ini, saya rasa ini bukan
tempatnya untuk menguraikan secara mendetrel. Untuk lebih jelasnya mari kita
bahas pada bab yang selanjutnya.
2. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian KB dan macam-macamnya ?
2. Bagaiman Hukum KB ?
3. Bagaimana Hukum Azl ?
4. Bagaimana Dampak Dari KB ?
3. Tujuan Masalah
Tujuan yang ingin dicapai oleh pemakalah dari materi
ini antara lain ialah : Para pendengar
dan pembaca wabil khusus pemakalah sendiri dapat mengetahui semua rumusan
masalah dari rumusan masalah yang ada
dan dapat memperaktekannya dalam kegiatan pembelajaran.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian KB
Dan Macam-Macam KB
KB secara bahasa arab adalah منع الحمل
الدئم( التعقيم االدئم ) معا لجة . Lafadz التعقيم secara bahasa bearti menginginkan ketidak
suburan atau kemandulan. Lafadz العقمم dalam
bahasa berasal dari lafadz القطع (putus) dan mengunakan kata
الما نع من قبول الاءثر , dan yang dimaksud dengan wanita yang tidak
subur (mandul) dan laki-laki yang tidak subur (mandul) adalah laki-laki dan
wanita yang tidak melahirkan (beranak).[1]
Jadi KB adalah suatu perogram untuk merencanakan
keturunan ( kehamilan) atau membatasi keturunan, baik dengan cara memaki
obat-obatan maupun dengan cara yang lainnya
seperti dengan cara “Azl atau dengan memakai kondom. Adapun KB (keluarga berencana) itu terbagi menjadi
dua macam yaitu KB yang bersifat sementara (memperpanjang jarak kehamilan) dan
KB yang bersifat permanen (selamanya) atau memutuskan kehamilan untuk selamnya.
Adapun KB dilihat
dari macam-macam caranya itu anta lain dengan jalan :
a.
KB Suntik b, Pil KB c, IUD d, Implan e, Kontrasepsi Mantap f, Tubektomi g, Kontrasepsi Mantap h, Vasektomi i, Kondom j, Menyusui
2. Hukum Mencegah Kehamilan (merencanakan atau membatasi kehamilan / keturunan
) Baik Dengan Cara Mengunakan Obat KB Yang Memperpanjang Jarak Kehamilan Maupun
Dengan Mengunakan Obat KB Yang
Memutuskan Kehamilan Atau Dengan Cara Yang Lainnya.
A.
Mengunakan obat KB
Obata KB Untuk memperpanjang jarak kehamilan itu tidak dihukumi
haram. Bahkan kalau ada Uzur atau ada hajat, seperti kesulitan mendidik dan
membiayai, maka hukumnya tidak makruh. Karena ini sesuai dengan qoidah fiqih
yaitu ketika ada dua perkara yang kumpul maka kita harus memilih mana yang
lebih baik dan lebih sedikit bahayanya. Sedangkan mengunakan obat KB yang
memutuskan kehamilan selamanya hukumnya haram secara mutlak. Hal ini sesuai
dengan keteranagan didalam kitab Jamal alal Manhaj yang berbunyi :
ويحرم
ما يقطع الحبل من اصله اما يبطئ الحبل مدة ولا يقطعه من اصله فلا يحرم كما هو ظاهر
بل ان كان لعذر كتربية
ولد لم يكره ايضا والاكره.[2]
Dan juga sesuai dengan sabda Nabi SAW
yang artinya bahwa Rasulallah SAW pernah bersabda : perbanyakanlah keturunan
karena besok (hari kiamat ) aku dan para nabi akan berbangga-bangga banyak
umatnya.
Dari
uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa mengunkan Obat KB untuk sementara, itu
dipebolehkan ketika kalau sangat diperluhkan, apabilah tidak diperlukan itu maka
hukumnya makruh Tahrim. Karena kita diperintah oleh Rasulalah untuk
memperbanyak keturunan. Bahkan kalau pengguna obat KB tersebut untuk selamanya (permanen) atau memutus kehamilan,
maka hukumnya haram secara mutlak. Jadi jangan pernah mengunakan obat KB
kecuali memang sangat dibutuhkan, ini pun kalau masih ada jalan lain yang tidak
melanggar syaria’ maka hukumnya tidak boleh, kalu tidak boleh maka hukumnya
makruh. Dan apabilah obat KB tersebut memutuskan kehamilan secara
permanen(selamanya), maka hukumnya haram secara mutlak.
B.
KB dengan “Azal ( mengeluarkan air
mani diluar rahim ) atau dengan alat yang mencegah sampainya mani kerahim
seperti kopacis / kondom.,
KB
dengan “Azal ( mengeluarkan air mani diluar rahim ) atau
dengan alat yang mencegah sampainya mani kerahim seperti kopacis / kondom,maka
hukumnya makruh. Begitu juga makruh hukumnya kalau dengan meminum obat untuk
menjarang kehamilan. Tetapi kalau dengan sesuatu yang memutuskan kehamilan sama
sekali (selamanya ), maka hukumnya haram, kecuali kalau ada bahaya. Umpamanya
saja kalau terlalu banyak melahirkan anak yang menurut pendapat orang yang ahli
tentang hal ini bisa menjadikan bahaya, maka hukumnya boleh dengan jalan apa
saja yang ada.
Sebagaimana
yang telah dijelaskan dalam kitab-kitab salaf sholeh, diantaranya:
1.
Kitab
Asna al- Mathalib[3]
:
والعزل تحرزا من الولد مكروه واء ن ءا ذ نت فيه المعزول عنها حرة كانت ءاوءامة لاءن طريق
الى قطع النسل
Artinya : “Adapun
Al-Azl (mengeluarkan air mani di luar rahim )adalah makruh walupun pihak wanita
mengizinkannya, baik sebagai wanita merdeka maupun budak. Karena Al-Azl
tersebut merupakan cara untuk memutuskan keturunan.”
2.
Kitab
Talkhis al-Murad[4]
:
ءافتى ابن عبد السلام وابن يونس بانه لا يحل للمراءة ءان تستعمل دواء
يمنع الحبل ولو برضا زووج
Artinya : “Ibnu Abdussalam
dan Ibn Yusuf berfatwa, sesungguhnya tidak halal bagi istri mengunakan obat anti kehamilan walupun dengan
persetujuan suami.”
3.
Kitab
Hasyiyah al-Bajuri[5] :
وكذا استعما ل المراة اليشء
الذي يبطئ الحبل ويقطعه من ءاصله فيكره في الاءول ويحم في الساني
Artinya : “Demikian
halnya wanita mengunakan sesuatu yang memperlambat dan memutus kehamilan. Maka
hukumnya makruh unutk yang pertama dan haram untuk yang kedua.”
4.
Tuhfah
al-Habib [6]
:
وعند وجود الضررة فعلى القاعدة الفقهية : ءاذا تعارضت المفسد تان روعي ءاعظمهما ضرارا بارتكاب ءاخفهما مفسدة
Artinya : “Dan
ketika dharurat maka sesuai dengan kaidah fiqihiyah : Jika ada dua bahaya
saling mengacam, maka diwaspadai yang lebih besar bahayanya dengan melaksanakan
yang paling ringan bahayanya.”
Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa membatasi (merencanakan)
kehamilan atau keturunan denga cara apapun itu hukumnya :
a.
Kalau
bersifat sementara dan ada uzur (bahaya) itu boleh
b.
Kalau
bersifat sementara dan tidak ada uzur (bahaya) itu dihukumi makruh
c.
Kalau
bersifat selamnya (memutuskan) kehamilan maka hukumnya makruh secara mutlak
d.
Mengunakan
obat KB bagi perempuan walaupun dengan izin suaminya itu tidak halal
C.
Mengunakan Spiral (IUD) Dalam KB
Pada
dasarnya mengunakan spiral (IUD) itu
hukumnya boleh , sama dengan Azl, atau alat-alat kontrasepsi yang lain, tetapi
karena caranya memasangnya harus melihat aurat mughallazhah, maka
hukumnya haram. Oleh karena itu harus di usahakan dengan cara yang dibenarkan
oleh syara’, seperti dipasang oleh suaminya sendidri.[7]
Dari
hasil keputusan diatas maka kami selaku pemakalah sependapat dengan pendapat diatas, karena
ketika kita melihat realita yang ada, praktek-praktek yang dilakukan oleh
tenaga ahli dalam hal ini (medis), itu yang melakukannya mayositas (kebanyakan)
itu mereka sendiri (medis), bukan suaminya. Maka ketika prakteknya seperti ini
hukumnya haram, karena secara tidak langsung telah membuka aurat dihadapan
orang lain. Sedang kan hukum mellihat aurat dan membuka aurat dihadapan orang
lain itu haram. Sebagai mana yang telah dijelaskan didalam kitab-kitab salaf,
antara lain :
Kitab Sulam
at-Taufiq[8]
:
ومن معصى العين النظر ءالى النساء الاءجنبيات وكذا نظرهن ءاليهم
ونظرالعورات فيحرم نظر الرجل ءالى شيء من
بدن المرءاة الاءجنبية غير الحليلة ويحرم عليها كشف شيء من بدنها بحضرة ميحرم نظره
اليها ويحرم اليه وعليها كشف شيء مما بين السرة والركبة بحضرة مطلع على العورات
ولومع جنس ومحرمية غير حليلة.
Artinya : “dan
diantar maksiat mata adalah laki-laki melihat perempuan non mahram, begitu pula
perempuan melihat laki-laki non mahram, dan melihat aurat. Oleh karena sebab
itu laki-laki haram melihat bagian tubuh perempuan non mahram sealin istri,.
Bagi perempuan haram membuka bagian tubuhnya didepan orang yang haram
melihatnya. Bagi laki-laki dan perempuan haram membuka bagian tubuh antara
puasar dan lutut didepan orang yang bisa melihatnya, meski pun senejis dan
semahram selain istri”.
3.
Hukum Azl
Didalam masalah ‘Azl dikalangan
ulama’ empat mazhab ( Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imamam Syafi’i ) hukum “azl terhadap budaknya (budak
perempuan) dengan tanpa izin budaknya.
A.
Hukum “Azl terhadap istri yang merdeka
(pendapat pertama)
a.
Boleh secara mutlak, dengan syarat izin dari
istri. Ini menurut pendapat Hanafi dan Hanbali, pendapat ini berdasarkan riwayat
hadits dari : Sayidina Ali, Khobab bin Arat dan Sa’id bin Musayab dan Htawus
dan “Ahta’ dan Nakha’i.
b.
Boleh serta makruh, dengan syarat diizini
iztri. Ini menurut pendapat Imam Syafi’i dan Hambali. Pendapat ini berdasarkan
riwayat hadits dari Abu Bakar, Umar dan Ali dan Ibnu Mas’ud dan ibnu Umar r.a.
c.
Boleh, baik dapat izin dari istri atau pun
tidak. Pendapat ini menurut fatwa ulama’ Mutakhiri imam Hanafi dan dimurajahah
oleh ulama’ mutakhirin imam Syafi’i dan dan di murajahah Hanabiyah.
B.
Hukum “Azl terhadap istri yang merdeka
(pendapat kedua)
a.
Haram secara mutlak, baik diridhohi maupun
tidak diridhohi istri. Pendapat ini menurut Mazhab Imam Ibnu Hazm al-Dhohiri
dan pendapat ini di murajjah Imam Hambali
b.
Haram apabilah tanpa izin istri. Pendapat ini menurut
Imam Syafi’i.
Jadi, Hukum azl (mengeluarkan air mani diluar rahim) itu makruh sebagaimana
yang telah dijelaskan diatas.
4.
Dampak Positif KB
A.
Pencegahan dari kehamilan dan kelahiran yang
tak diinginkan, dan terjadinya kehamilan yang diinginkan yang dengan cara lain
tak mungkin terjadi,
B.
perubahan dari jumlah anak yang bisa dilahirkan seorang ibu,
C.
variasi jarak waktu antara kehamilan, dan
D.
perubahan saat terjadinya kelahiran terutama
kelahiran yang pertama dan yang terakhir, sehubungan usia orang tua terutama si
ibu.
5.
Negatif Dari KB
Dapak negatif dari KB daintaranya ialah :
a. Melemahkan semangat jihad
b. Melemahkan militer
umat islam
c.
Terjadinya
keluarga yang tidak harmonis, terjadinya pertumpukan lemak ditubuh sehingga
menjadikan penyakit, orang yang mengunakan KB kalau tidak sesuai akan
mengakibatkan terjadinya ketidak seimbangannya anggota tubuh, orang yang
melakukan KB yang sementara itu bisa menyebabkan tidak bisa hamil selamanya
(permanen), KB dapat menyebabkan rawannya terjadinya tekanan batin dalam
kelurga dan KB dapat mempengaruhi watak atau fisikologi orang yang mengunakan
KB.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
KB secara bahasa arab adalah منع الحمل
الدئم( التعقيم االدئم ) معا لجة . Lafadz التعقيم secara bahasa bearti menginginkan ketidak
suburan atau kemandulan. Lafadz العقمم dalam
bahasa berasal dari lafadz القطع (putus) dan mengunakan kata الما نع من قبول الاءثر, dan yang dimaksud dengan wanita yang tidak subur (mandul)
dan laki-laki yang tidak subur (mandul) adalah laki-laki dan wanita yang tidak
melahirkan (beranak).[9]
KB dengan “Azal ( mengeluarkan air mani diluar
rahim ) atau dengan alat yang mencegah sampainya mani kerahim seperti kopacis
/ kondom,maka hukumnya makruh. Begitu juga makruh hukumnya kalau dengan
meminum obat untuk menjarang kehamilan. Tetapi kalau dengan sesuatu yang memutuskan
kehamilan sama sekali (selamanya ), maka hukumnya haram, kecuali kalau ada
bahaya. Umpamanya saja kalau terlalu banyak melahirkan anak yang menurut
pendapat orang yang ahli tentang hal ini bisa menjadikan bahaya, maka hukumnya
boleh dengan jalan apa saja yang ada.
Didalam masalah ‘Azl dikalangan ulama’ empat mazhab ( Imam Malik, Imam Abu
Hanifah dan Imamam Syafi’i ) hukum “azl
terhadap budaknya (budak perempuan) dengan tanpa izin budaknya.
Jadi,
Hukum azl (mengeluarkan air mani diluar rahim) itu makruh sebagaimana
yang telah dijelaskan diatas
Daftar Pustaka
kitab refrensi pembahasan kedua
Abdul Ba’alwi, Sulam Taufiq pada Mirqah Su’ud al-Tashdiq, Indonesia : CV.
Krarya Insan, hal : 66
Dinukil dari hasil keputusan MUNAS dan KONBES ULAMA NU (AHKAMUL
FUQAHAH Solusi Problematika Aktual Hukum Islam), Surabaya : Khlista, hal : 405
Zakaria
al-Anshari, Asna al-Mathalib, kairo : al-kutub al-Islami, jilid III, hal
186
Abdurrahman bin
Muhammad Ba’alawi, Ghayah Talkhis al-Murad min Fatwa ibn Ziyad, Indonesia
: Syirkah Nur Asia, hal : 247
Ibrahim
Al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri, Mesir : Isa al-Halabi, jild II, hal : 92
Muhammad
al-Khathib al-Syarbini, al-Iqma’ pada Tuhfah al-Habib,Mesir : Mathaba’ah
Taqadum al-Imiyah, jilid III, hal : 176
Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarah Al-Minhaj, Juz IV Hal :446
[1]
Lihat pada kitab refrensi pembahasan
kedua hal 117
[3]
Zakaria al-Anshari, Asna al-Mathalib, kairo : al-kutub al-Islami, jilid
III, hal 186
[4]
Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Ghayah Talkhis al-Murad min Fatwa ibn
Ziyad, Indonesia : Syirkah Nur Asia, hal : 247
[5]
Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri, Mesir : Isa al-Halabi, jild II,
hal : 92
[6]
Muhammad al-Khathib al-Syarbini, al-Iqma’ pada Tuhfah al-Habib,Mesir :
Mathaba’ah Taqadum al-Imiyah, jilid III, hal : 176
[7]
Dinukil dari hasil keputusan MUNAS dan KONBES ULAMA NU (AHKAMUL FUQAHAH
Solusi Problematika Aktual Hukum Islam), Surabaya : Khlista, hal : 405
[8]
Abdul Ba’alwi, Sulam Taufiq pada Mirqah Su’ud al-Tashdiq, Indonesia : CV.
Krarya Insan, hal : 66
[9]
Lihat pada kitab refrensi pembahasan
kedua hal 117
Tidak ada komentar:
Posting Komentar