Rabu, 03 April 2013

PROBLEMA KB DAN "AZL

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
       Allah menciptakan manusia dengan berbagai watak dan bentuk, yang mana setiap manusi diberi otak yang digunakan untuk berpikir. Manusia hidup didunia ini mulan dari Ada dan Hawa selalu berkembang pesat hingga sekarang. Dengan perkembangan ini lah dunia ini terasa semangkin sempit karena manusi terus berkembang sedangkan duni tetap seperti semula. Dsri sini munculah beberpa solusi untuk membatasi perkembangan manusia yang berupa makhuk yang beranak (melahirkan)yaitu dengan cara KB. Tetapi solulsi ini menjadi buah pembicaraan dikalangan para ulama’ dokter baik itu mulai dari hikumnya dan dampak- dampaknya baik yang positif atau negatif. Yang mana masalh KB ini sudah dianggap sebagai solusi untuk membatasi keturunan. Dari sini lah saya selaku pemakalah mencobah untuk  menguraikan masalah ini, saya rasa ini bukan tempatnya untuk menguraikan secara mendetrel. Untuk lebih jelasnya mari kita bahas pada bab yang selanjutnya.   
2.      Rumusan Masalah
1.       Apa pengertian KB dan macam-macamnya ?
2.      Bagaiman Hukum KB ?
3.       Bagaimana Hukum Azl ?
4.      Bagaimana Dampak Dari KB ?
3.      Tujuan Masalah
Tujuan yang ingin dicapai oleh pemakalah dari materi ini antara lain ialah : Para pendengar dan pembaca wabil khusus pemakalah sendiri dapat mengetahui semua rumusan masalah  dari rumusan masalah yang ada dan dapat memperaktekannya dalam kegiatan pembelajaran.


                                                            

                                                             BAB II
PEMBAHASAN
1.       Pengertian KB Dan Macam-Macam KB
       KB secara bahasa arab adalah منع الحمل  الدئم( التعقيم االدئم ) معا لجة   . Lafadz التعقيم secara bahasa bearti menginginkan ketidak suburan atau kemandulan. Lafadz العقمم  dalam bahasa berasal dari lafadz القطع (putus) dan mengunakan kata
الما نع من قبول الاءثر , dan yang dimaksud dengan wanita yang tidak subur (mandul) dan laki-laki yang tidak subur (mandul) adalah laki-laki dan wanita yang tidak melahirkan (beranak).[1]
       Jadi KB adalah suatu perogram untuk merencanakan keturunan ( kehamilan) atau membatasi keturunan, baik dengan cara memaki obat-obatan maupun dengan cara yang lainnya seperti dengan cara “Azl atau dengan memakai kondom. Adapun  KB (keluarga berencana) itu terbagi menjadi dua macam yaitu KB yang bersifat sementara (memperpanjang jarak kehamilan) dan KB yang bersifat permanen (selamanya) atau memutuskan kehamilan untuk selamnya.
        Adapun KB dilihat dari macam-macam caranya itu anta lain dengan jalan :
a.      KB Suntik b, Pil KB c, IUD d, Implan e, Kontrasepsi Mantap f, Tubektomi   g, Kontrasepsi Mantap h,  Vasektomi i, Kondom j, Menyusui
2.      Hukum Mencegah Kehamilan (merencanakan atau membatasi kehamilan / keturunan ) Baik Dengan Cara Mengunakan Obat KB Yang Memperpanjang Jarak Kehamilan Maupun Dengan  Mengunakan Obat KB Yang Memutuskan Kehamilan Atau Dengan Cara Yang Lainnya.
A.    Mengunakan obat KB
          Obata KB Untuk memperpanjang jarak kehamilan itu tidak dihukumi haram. Bahkan kalau ada Uzur atau ada hajat, seperti kesulitan mendidik dan membiayai, maka hukumnya tidak makruh. Karena ini sesuai dengan qoidah fiqih yaitu ketika ada dua perkara yang kumpul maka kita harus memilih mana yang lebih baik dan lebih sedikit bahayanya. Sedangkan mengunakan obat KB yang memutuskan kehamilan selamanya hukumnya haram secara mutlak. Hal ini sesuai dengan keteranagan didalam kitab Jamal alal Manhaj yang berbunyi :
ويحرم ما يقطع الحبل من اصله اما يبطئ الحبل مدة ولا يقطعه من اصله فلا يحرم كما هو ظاهر بل ان كان لعذر كتربية ولد لم يكره ايضا والاكره.[2]
          Dan juga sesuai dengan sabda Nabi SAW yang artinya bahwa Rasulallah SAW pernah bersabda : perbanyakanlah keturunan karena besok (hari kiamat ) aku dan para nabi akan berbangga-bangga banyak umatnya.
          Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa mengunkan Obat KB untuk sementara, itu dipebolehkan ketika kalau sangat diperluhkan, apabilah tidak diperlukan itu maka hukumnya makruh Tahrim. Karena kita diperintah oleh Rasulalah untuk memperbanyak keturunan. Bahkan kalau pengguna obat KB tersebut untuk  selamanya (permanen) atau memutus kehamilan, maka hukumnya haram secara mutlak. Jadi jangan pernah mengunakan obat KB kecuali memang sangat dibutuhkan, ini pun kalau masih ada jalan lain yang tidak melanggar syaria’ maka hukumnya tidak boleh, kalu tidak boleh maka hukumnya makruh. Dan apabilah obat KB tersebut memutuskan kehamilan secara permanen(selamanya), maka hukumnya haram secara mutlak.
B.      KB dengan “Azal ( mengeluarkan air mani diluar rahim ) atau dengan alat yang mencegah sampainya mani kerahim seperti kopacis / kondom.,
          KB dengan “Azal ( mengeluarkan air mani diluar rahim ) atau dengan alat yang mencegah sampainya mani kerahim seperti kopacis / kondom,maka hukumnya makruh. Begitu juga makruh hukumnya kalau dengan meminum obat untuk menjarang kehamilan. Tetapi kalau dengan sesuatu yang memutuskan kehamilan sama sekali (selamanya ), maka hukumnya haram, kecuali kalau ada bahaya. Umpamanya saja kalau terlalu banyak melahirkan anak yang menurut pendapat orang yang ahli tentang hal ini bisa menjadikan bahaya, maka hukumnya boleh dengan jalan apa saja yang ada.
          Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab-kitab salaf sholeh, diantaranya:
1.   Kitab Asna al- Mathalib[3] :
والعزل تحرزا من الولد مكروه واء ن ءا ذ نت  فيه المعزول عنها حرة كانت ءاوءامة لاءن طريق الى قطع النسل
Artinya            : “Adapun Al-Azl (mengeluarkan air mani di luar rahim )adalah makruh walupun pihak wanita mengizinkannya, baik sebagai wanita merdeka maupun budak. Karena Al-Azl tersebut merupakan cara untuk memutuskan keturunan.”
2.   Kitab Talkhis al-Murad[4] :
ءافتى ابن عبد السلام وابن يونس بانه لا يحل للمراءة ءان تستعمل دواء يمنع الحبل ولو برضا زووج
Artinya            : “Ibnu Abdussalam dan Ibn Yusuf berfatwa, sesungguhnya tidak halal bagi istri  mengunakan obat anti kehamilan walupun dengan persetujuan suami.”
3.   Kitab Hasyiyah al-Bajuri[5]   :
وكذا استعما ل المراة  اليشء الذي يبطئ الحبل ويقطعه من ءاصله فيكره في الاءول ويحم في الساني
Artinya            : “Demikian halnya wanita mengunakan sesuatu yang memperlambat dan memutus kehamilan. Maka hukumnya makruh unutk yang pertama dan haram untuk yang kedua.”   
4.   Tuhfah al-Habib [6] :
وعند وجود الضررة فعلى القاعدة الفقهية : ءاذا تعارضت  المفسد تان روعي ءاعظمهما  ضرارا بارتكاب ءاخفهما مفسدة
Artinya            : “Dan ketika dharurat maka sesuai dengan kaidah fiqihiyah : Jika ada dua bahaya saling mengacam, maka diwaspadai yang lebih besar bahayanya dengan melaksanakan yang paling ringan bahayanya.”
            Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa membatasi (merencanakan) kehamilan atau keturunan denga cara apapun itu hukumnya :
a.    Kalau bersifat sementara dan ada uzur (bahaya) itu boleh
b.   Kalau bersifat sementara dan tidak ada uzur (bahaya) itu dihukumi makruh
c.    Kalau bersifat selamnya (memutuskan) kehamilan maka hukumnya makruh secara mutlak
d.   Mengunakan obat KB bagi perempuan walaupun dengan izin suaminya itu tidak halal
C.    Mengunakan Spiral (IUD) Dalam KB
          Pada dasarnya mengunakan spiral (IUD)  itu hukumnya boleh , sama dengan Azl, atau alat-alat kontrasepsi yang lain, tetapi karena caranya memasangnya harus melihat aurat mughallazhah, maka hukumnya haram. Oleh karena itu harus di usahakan dengan cara yang dibenarkan oleh syara’, seperti dipasang oleh suaminya sendidri.[7]
          Dari hasil keputusan diatas maka kami selaku pemakalah  sependapat dengan pendapat diatas, karena ketika kita melihat realita yang ada, praktek-praktek yang dilakukan oleh tenaga ahli dalam hal ini (medis), itu yang melakukannya mayositas (kebanyakan) itu mereka sendiri (medis), bukan suaminya. Maka ketika prakteknya seperti ini hukumnya haram, karena secara tidak langsung telah membuka aurat dihadapan orang lain. Sedang kan hukum mellihat aurat dan membuka aurat dihadapan orang lain itu haram. Sebagai mana yang telah dijelaskan didalam kitab-kitab salaf, antara lain :
            Kitab Sulam at-Taufiq[8] :
ومن معصى العين النظر ءالى النساء الاءجنبيات وكذا نظرهن ءاليهم ونظرالعورات فيحرم نظر الرجل ءالى  شيء من بدن المرءاة الاءجنبية غير الحليلة ويحرم عليها كشف شيء من بدنها بحضرة ميحرم نظره اليها ويحرم اليه وعليها كشف شيء مما بين السرة والركبة بحضرة مطلع على العورات ولومع جنس ومحرمية غير حليلة.
            Artinya : “dan diantar maksiat mata adalah laki-laki melihat perempuan non mahram, begitu pula perempuan melihat laki-laki non mahram, dan melihat aurat. Oleh karena sebab itu laki-laki haram melihat bagian tubuh perempuan non mahram sealin istri,. Bagi perempuan haram membuka bagian tubuhnya didepan orang yang haram melihatnya. Bagi laki-laki dan perempuan haram membuka bagian tubuh antara puasar dan lutut didepan orang yang bisa melihatnya, meski pun senejis dan semahram selain istri”.
3.      Hukum Azl
       Didalam masalah ‘Azl dikalangan ulama’ empat mazhab ( Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imamam Syafi’i  ) hukum “azl terhadap budaknya (budak perempuan) dengan tanpa izin budaknya.
A.    Hukum “Azl terhadap istri yang merdeka (pendapat pertama)
a.       Boleh secara mutlak, dengan syarat izin dari istri. Ini menurut pendapat Hanafi dan Hanbali, pendapat ini berdasarkan riwayat hadits dari : Sayidina Ali, Khobab bin Arat dan Sa’id bin Musayab dan Htawus dan “Ahta’ dan Nakha’i.
b.      Boleh serta makruh, dengan syarat diizini iztri. Ini menurut pendapat Imam Syafi’i dan Hambali. Pendapat ini berdasarkan riwayat hadits dari Abu Bakar, Umar dan Ali dan Ibnu Mas’ud dan ibnu Umar r.a.
c.       Boleh, baik dapat izin dari istri atau pun tidak. Pendapat ini menurut fatwa ulama’ Mutakhiri imam Hanafi dan dimurajahah oleh ulama’ mutakhirin imam Syafi’i dan dan di murajahah Hanabiyah. 
B.     Hukum “Azl terhadap istri yang merdeka (pendapat kedua)
a.      Haram secara mutlak, baik diridhohi maupun tidak diridhohi istri. Pendapat ini menurut Mazhab Imam Ibnu Hazm al-Dhohiri dan pendapat ini di murajjah Imam Hambali
b.      Haram apabilah tanpa izin istri. Pendapat ini menurut Imam Syafi’i.
  Jadi, Hukum azl (mengeluarkan air mani diluar rahim) itu makruh sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.
4.      Dampak Positif KB
A.     Pencegahan dari kehamilan dan kelahiran yang tak diinginkan, dan terjadinya kehamilan yang diinginkan yang dengan cara lain tak mungkin terjadi,
B.       perubahan dari jumlah anak yang bisa dilahirkan seorang ibu,
C.      variasi jarak waktu antara kehamilan, dan
D.     perubahan saat terjadinya kelahiran terutama kelahiran yang pertama dan yang terakhir, sehubungan usia orang tua terutama si ibu.
5.      Negatif Dari KB
              Dapak negatif dari KB daintaranya ialah :
a.     Melemahkan semangat jihad
b.     Melemahkan militer umat islam
c.      Terjadinya keluarga yang tidak harmonis, terjadinya pertumpukan lemak ditubuh sehingga menjadikan penyakit, orang yang mengunakan KB kalau tidak sesuai akan mengakibatkan terjadinya ketidak seimbangannya anggota tubuh, orang yang melakukan KB yang sementara itu bisa menyebabkan tidak bisa hamil selamanya (permanen), KB dapat menyebabkan rawannya terjadinya tekanan batin dalam kelurga dan KB dapat mempengaruhi watak atau fisikologi orang yang mengunakan KB.  
     

BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
        KB secara bahasa arab adalah منع الحمل  الدئم( التعقيم االدئم ) معا لجة   . Lafadz التعقيم secara bahasa bearti menginginkan ketidak suburan atau kemandulan. Lafadz العقمم  dalam bahasa berasal dari lafadz القطع (putus) dan mengunakan kata الما نع من قبول الاءثر, dan yang dimaksud dengan wanita yang tidak subur (mandul) dan laki-laki yang tidak subur (mandul) adalah laki-laki dan wanita yang tidak melahirkan (beranak).[9]
KB dengan “Azal ( mengeluarkan air mani diluar rahim ) atau dengan alat yang mencegah sampainya mani kerahim seperti kopacis / kondom,maka hukumnya makruh. Begitu juga makruh hukumnya kalau dengan meminum obat untuk menjarang kehamilan. Tetapi kalau dengan sesuatu yang memutuskan kehamilan sama sekali (selamanya ), maka hukumnya haram, kecuali kalau ada bahaya. Umpamanya saja kalau terlalu banyak melahirkan anak yang menurut pendapat orang yang ahli tentang hal ini bisa menjadikan bahaya, maka hukumnya boleh dengan jalan apa saja yang ada.
Didalam masalah ‘Azl dikalangan ulama’ empat mazhab ( Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imamam Syafi’i  ) hukum “azl terhadap budaknya (budak perempuan) dengan tanpa izin budaknya.
      Jadi, Hukum azl (mengeluarkan air mani diluar rahim) itu makruh sebagaimana yang telah dijelaskan diatas



Daftar Pustaka
kitab refrensi pembahasan kedua
Abdul Ba’alwi, Sulam Taufiq pada  Mirqah Su’ud al-Tashdiq, Indonesia : CV. Krarya Insan, hal : 66
Dinukil dari hasil keputusan MUNAS dan KONBES ULAMA NU (AHKAMUL FUQAHAH Solusi Problematika Aktual Hukum Islam), Surabaya : Khlista, hal : 405
Zakaria al-Anshari, Asna al-Mathalib, kairo : al-kutub al-Islami, jilid III, hal 186
Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Ghayah Talkhis al-Murad min Fatwa ibn Ziyad, Indonesia : Syirkah Nur Asia, hal : 247
Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri, Mesir : Isa al-Halabi, jild II, hal : 92
Muhammad al-Khathib al-Syarbini, al-Iqma’ pada Tuhfah al-Habib,Mesir : Mathaba’ah Taqadum al-Imiyah, jilid III, hal : 176
Hasyiyah  Al-Jamal Ala Syarah Al-Minhaj, Juz IV  Hal :446


[1] Lihat pada kitab refrensi pembahasan kedua hal 117
[2] Lihat  : Hasyiyah  Al-Jamal Ala Syarah Al-Minhaj, Juz IV  Hal :446
[3] Zakaria al-Anshari, Asna al-Mathalib, kairo : al-kutub al-Islami, jilid III, hal 186
[4] Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Ghayah Talkhis al-Murad min Fatwa ibn Ziyad, Indonesia : Syirkah Nur Asia, hal : 247
[5] Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri, Mesir : Isa al-Halabi, jild II, hal : 92
[6] Muhammad al-Khathib al-Syarbini, al-Iqma’ pada Tuhfah al-Habib,Mesir : Mathaba’ah Taqadum al-Imiyah, jilid III, hal : 176
[7] Dinukil dari hasil keputusan MUNAS dan KONBES ULAMA NU (AHKAMUL FUQAHAH Solusi Problematika Aktual Hukum Islam), Surabaya : Khlista, hal : 405
[8] Abdul Ba’alwi, Sulam Taufiq pada  Mirqah Su’ud al-Tashdiq, Indonesia : CV. Krarya Insan, hal : 66
[9] Lihat pada kitab refrensi pembahasan kedua hal 117

Tidak ada komentar:

Posting Komentar