BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Segalah
puji milik Allah tuhan semestam alam yang maha adil lagi bijaksana,sholawat
salam tetap tercurahkan kepasa nabi akhir zaman yakni nabi Muhammad SAW,agama
islam adalah agama yang menjadi rahmah bagi seluruh alam,tetapi realitanya
banyak perbedaan pendapat, bahkan orang –orang non islam mengatakan bahwa agama
islam tidak konsisten didalam beragama,karna apa mereka mengatakan seperti itu
,contohnya seperti terjadinya perpindahan kiblat,maka orang-orang yahudi tidak
menerimahnya begitu juga orang-orang islam yang imannya masih lemah .hanya
oarang-orang yang diberi petunjuk saja yang mengikuti perintah nabi ketika
kiblat dipindahkan ,atas dasar itulah pemakalah menngakat tema ini,agar supaya
kita semua khususnya pemaklah dapat mengerti hikmah dari paepidahan kiblat
tersebut.
1.2. Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan sebutan masjidil haram dalam al-Qur’anul karim ?
2.
Apakah
harus menghadap tubuh ka’bah atau dipandang cukup kearahnya saja ?
3.
Bagaimana
hukum sholat diatas bangunan ka’bah ?
4.
Kemanakah
orang yang sedang sholat harus menghadap ?
1.3.. Tujuan
Masalah
Tujuan
yang ingin dicapai oleh pemalah dari materi inii antara lain ialah :
1.
Agar
orang –orang islam mengetahui hikmah dari perpidahan ka’bah
2.
Agar
kita semuanya mengetahui berapa besar manfaatnya dari melihat ka’bah
3.
Dan
lain-lain
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Yang Dimaksud Dengan Sebutan Masjidil Haram
Dalam Al-Qur’an
Masidil
Haram disebut dalam berbagai ayat yang bertebaran dalam al-Qur’an dan didalam
sunnah Nabi SAW. Sedang maksud bermacam –macam yaitu :
a. “Ka’bah” sebagaimana dalam firman Allah “Maka
palingkanlah mukamu kearah Masjidil Haram” ( QS.2 : 144)
b. “Masjil
Haram”secara keseluruhan
c. “Mekah”sebagaimana firman Allah “maha suci Allah
yang telah menjalankan hambah-Nya pada suatu malam dari masjidil haram ke
masjidil aqsho” (QS.al-isra’/17:10 )sedang isra’ itu dari mekah.\
d. “Tanah Haram” itu secara keseluruhan ,yaitu mekah
dan sekitarnya ,sebagaimana firman Allah “ Sesungguhnya orang-orang musyrik itu
najis,maka jangan lah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini”(QS.at-Ataubah/9:28)
2.2. Apakah Harus Menhadap
Tubuh Ka’bah Atau Cukup Dipandang Kearahnya
Saja ?
Menghadp
kiblat adalah syarat sahnya sholat ,sehingga tidak sah sholat tanpa menghadap
kiblat,kecuali sholat khouf.
Tentang ini , ada perbedaan pendapat
diantara Ulama’ hanya yang mereka perselisihkan ialah apakah harus menghadap
ketubuh Ka’bah atau cukup kearahnya saja ?
Golongan syafi’iyah dan hanabilah
berpendapat wajib menghadap ketubuh Ka’bah itu sendiri(‘ainul ka’bah)
Golongan hanafiyah dan malikiyah
berpendapat wajib menghadap kearah ka’bah ( jihatuk ka’bah).ketentuan ini
berlaku bagi orang yang sedang sholat
yang tidak melihat ‘ainul ka’bah,tetapi bagi yang melihatnya maka wajib
menghadap ‘ainul ka’bah itu secar tepat.demikian menurup kesepakatn Ulama’.
2.3. Tentang Sholat Diatas ( Bangunan
Ka’bah )
Berdasarkan perbedan pendapat
tentang,apakah kiblat itu tubuh ka’bah itu sendiri atu arahnya saja,maka perbedaan perbedan
pendapat yang lain terjadi pula,yaitu
sahkah sholat diatas bangunan ka’bah atau tidak ?
Golongan Syafi’iyah dan Hanambilah berpendapat
“tidak sah “ karna sholat diatas nya berarti tidak menghadapnya,tetapi
menghadap sesuatu yang lain.
Golongan Hanafiyah dan Malikiyah memperkenankannya,tetapi
makruh,karna dipandang su’ul adab (tidak sopan),hanya sholatnya tetap sah berdasarkan pandangan mereka,bahwa yang
disebut kiblat itu arah ka’bah,dari atas bumi sampai keatas langit. Wallahu a’lam.
2.4. Kemanahkah Orang yang Sholat
Harus Menghadap?
Golanga malikiyah berpendapat,bahwa
orang yang sholat haru menghadap kedepanya.
Dan Jumhur berpendapat,disunnatkan
hendaknya pandangannya diarahkan ketempat sujudnya.sedangkan Qadhi Syarik
berkata : diwaktu berdiri melihat tempat sujudnya,diwaktu ruku’ melihat kedua
telapak kakinya , diwaktu sujud melihat dimana tempat hidungnya menempel,dan
waktu duduk melihat lututnya.
Al-Qurtubih berkata : berdasarkan
firman Allah maka palingkan mukamu ke masjidil haram itu menunjukan kebenaran
apa yang dikatakn imi malikdan ulama’ yang sependapat dengan nya.bahwa orang
yang sedang sholat harus menghadap
kedepan.
Dan Ibnu Arabi berkata : diharuskan
melihat kedepanya itu ,karna kalau kepalahnya ditundukan berarti belum berdiri
secara penuh sebagimana yang diwajibkan.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1.
Bahwa orang-orang yahudi menentang perpindahan
kiblat karna kejahatn dan kebodohannya serta tidak mau mengunakan akal yang
sehat.
2.
Semua arah adalah milik Allah,maka tidak perlu terjadi
pertentangan atas dipindahnya dari satu
arah kearah yang lainya.
3.
Bahwa umat Muhammad adalah umat yang paling mulia
oleh karna itu Allah memilihnya sebagi saksi atas semua maakhluk di hari
kilamat nanti.
4.
Bahwa perpindahan kiblat adalah ujian bagi manusia
5.
Bahwa hal yang menunjukan kesopanan Rosul
SAW.yang tinggi,yaitu tidak pernah memintak perpindh ka’bah.
6.
Bahwa Ka’bah adalah kibalt ayah para nabi (Ibrahim)
dan dengan ka’ba ini lah Allah memaduhkan hati hambahnya.
7.
Bahwa sebenarnya ahli kitab tahu bahwa
perpindahan kiblat adalah benar,tetapi mereka ingin mengunakan masalah ini
sbagai fitnah dikalangan muslim.
DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shabuni.,Tafsir Ayat Ahkam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar